Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Tolak Memanggil Paksa Perwira TNI/Polri Soal Kerusuhuan Mei

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permintaan Tim Ad Hoc Kerusuhan Mei 1998 untuk memanggil paksa sejumlah perwira TNI/Polri sebagai saksi kerusuhan itu. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mohammad Saleh menyampaikan keputusan penolakan itu kepada Ketu Tim Ad Hoc Salahuddin Wahid.

Saleh menjelaskan, ada beberapa alasan penolakan permohonan itu. Misalnya, adanya perbedaan pendapat atau penafsiran antara tim ad hoc dengan tim advokasi perwira TNI/Polri mengenai Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 dan No. 39 Tahun 1999 tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.

Menurut Saleh, meskipun Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 menganut asas retroaktif, yakni kasus pelanggaran hak asasi berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini dapat dituntut dan diadili di Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc. Persoalannya siapakah yang berwenang membuka kran asas retroaktif lebih dahulu. Apakah Komnas HAM ataukah DPR? katanya, saat membacakan jawaban penolakan bantuan kepada tim ad hoc.

Kasus yang terjadi sebelum dan sesudah diundangkannya Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 mempunyai mekanisme proses hukum yang berbeda. Sebelum lahirnya undang-undang, kata dia, tergantung pada keputusan politik DPR, apakah kasus itu layak atau tidak diteruskan ke pengadilan ad hoc. Bila layak, maka DPR akan merekomendaikannya kepada Presiden. Melalui keputusan presiden inilah pengadilan ad hoc dapat terbentuk.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penolakan permohonan pemanggilan paksa itu menanggapi surat ketua tim ad hoc tertanggal 23 Juli 2003 mengenai permohonan bantuan pemanggilan paksa sembilan jenderal TNI untuk dimintai klarifikasinya. Para jenderal tersebut di antaranya bekas Menteri Pertahanan/Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto, bekas Pangdam Jaya Mayjen Sjafrie Syamsoeddin, Kepala Badan Intelijen ABRI Mayjen Zacky Makarim, bekas Panglima Kostrad Letjen (Purn) Prabowo Subianto, Gubernur DKI Sutiyoso, bekas Kepala Polres Jakarta Utara Syahril Cuba, Komandan Skuadron Udara Dwi Satmiko dan Rismawan.

Tim ad hoc mengaku kecewa atas keputusan pengadilan itu. Kami kecewa dan tidak puas. Tapi kami harus menghormati karena itu wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ujar Salahuddin Wahid.(Putri Alfarini/Purwanto/Bayu Hari-Tempo News Room)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

1 menit lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Berikut 5 fakta seputar penetapan tersebut.


Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

3 menit lalu

Direktur Utama Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra saat pemungutan suara PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juni 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Saputra menyatakan tidak setuju terhadap rencana penerapan iuran pariwisata di tiket pesawat.


Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

6 menit lalu

Sebagai pengguna commuter line, Anda perlu mengetahui rute KRL Jabodetabek 2024 terbaru. Berikut ini rute terbaru dan harga tiketnya. Foto: Canva
Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.


Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

7 menit lalu

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

11 menit lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

12 menit lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Pertamina Patra Niaga Beberkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia di Hannover Messe 2024

12 menit lalu

Pertamina Patra Niaga Beberkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia di Hannover Messe 2024

PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading berpartisipasi dalam pameran industri terkemuka internasional


Phuket dan Pattaya Overtourism, Pelaku Usaha Pariwisata Thailand Usul Pajak Turis Rp132.000

12 menit lalu

Phi Phi Islands di Phuket, Thailand (Pixabay)
Phuket dan Pattaya Overtourism, Pelaku Usaha Pariwisata Thailand Usul Pajak Turis Rp132.000

Selama musim ramai, Phuket di Thailand mengalami kemacetan lalu lintas dan kekurangan air, bandaranya pun kehabisan slot untuk penerbangan baru.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

12 menit lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Beberapa Kejadian yang Merugikan Peserta UTBK di Unpad, Bahkan Bikin Gagal

13 menit lalu

Rapid test Covid-19 di lokasi UTBK Universitas Padjadjarab (Unpad) Jatinangor, Sabtu 11 Juli 2020 mendapatkan 5 orang reaktif dari total 184 orang yang diperiksa. Kredit: Dok.Humas Unpad
Beberapa Kejadian yang Merugikan Peserta UTBK di Unpad, Bahkan Bikin Gagal

Ada beberapa kejadian berulang yang bisa merugikan peserta UTBK.