TEMPO Interaktif, Jakarta:Permintaan uang ganti rugi sebesar Rp 1 miliar yang diajukan Tomy Winata dalam gugatannya kepada Koran Tempo dinilai tidak jelas dan terkesan asal-asalan. Sebab dalam gugatannya itu, pihak Tomy tidak mencantumkan bukti rincian kerugian materiil yang dideritanya.
Kalau tidak ada breakdown-nya atau perinciannya itu berarti gak jelas dong. Jadi bisa dikatakan gugatannya kabur dan asal-asalan, asal main gugat saja, kata Darwin Aritonang, kuasa hukum Pemimpin Redaksi Koran Tempo, Bambang Harymurti yang dalam perkara ini menjadi tergugat I.
Sedangkan ganti rugi immateriil sebesar US$ 2 juta yang juga diajukan Tomy, Menurut Darwin, itu wajar-wajar saja. Siapa pun, kata Darwin berhak menetapkan jumlah besarnya kerugian immateriil. Demikian juga permintaan agar para tergugat menyampaikan permintaan maaf melaui media massa cetak dan elektronik berskala nasional dan internasional.
Namun, kata Darwiin, berkaca pada pengalaman, selama ini jarang sekali gugatan immateriil yang dikabulkan pengadilan. Selama republilk ini berdiri, paling baru dua sampai tiga gugatan yang dikabulkan, kata Darwin saat dihubungi melaui telepon selulernya, Selasa (29/7) malam.
Yang menjadi masalah, jelas Darwin, gugatan yang diajukan Tomy Winata secara keseluruhan berdasarkan hukum tidak dibenarkan. Pasalnya gugatan itu mengabungkan perbuatan melawan hukum yang umum berdasarkan pasal 1365 dengan perbuatan melawan hukum berdasarkan pencemaran nama baik. Karena menyangkut pencemaran nama baik yang tergolong tindakan pidana kata Darwin, seharusnya diselesaikan dahulu secara pidana, apakah benar Koran Tempo telah mencemarkan nama baik Tomy Winata . Vonis dari pengadilan itulah yang menjadi dasar untuk mengugat, katanya.(Nunuy Nurhayati-TNR)