Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terpental Sebagai Calon Bupati, Hakim Somasi Anggota DPRD

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, JOMBANG: Ketua Pengadilan Negeri Jombang, Sri Sutatiek SH, mensomasi raksi PDIP dan Fraksi PKB DPRD Jombang, karena dinilai salah ketika memberikan pernyataan kepada para wartawan tentang pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Jombang. Pernyataan dua fraksi besar dalam DPRD Jombang itu dianggap merugikan para pendaftar bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati.

"Sebagai pendaftar bakal calon bupati lewat FPDIP dan FKB, saya merasa dirugikan dengan pernyataan kedua fraksi itu. Untuk itu saya harus mensomasi dua fraksi itu agar mereka tidak gegabah," kata Ketua PN Jombang Sri Sutatiek kepada Tempo News Room, Jum'at (1/8).

Menurut Sutatiek, pernyataan kedua fraksi yang dianggap merugikan pendaftar calon bupati dan wakil bupati adalah menyangkut komentar yang menyatakan bahwa pendaftaran lewat panitia pemilihan dianggap tidak sah dan ilegal. Sehingga para pendaftar yang lewat panitia pemilihan tidak akan diproses di tingkat fraksi.

"Pernyataan seperti itu jelas ngawur dan secara terang-terangan melanggar tata tertib pemilihan bupati. Berdasarkan tata tertib, mendaftar lewat panitia pemilihan sangat diperbolehkan. Selanjutnya panitia akan mendistribusikan ke fraksi. Itu kan landasan yuridis yang jelas, masak dikatakan ilegal," kata Ketua PN Jombang.

Surat somasi tertanggal 31 Juli 2003 itu telah dikirim kepada FPDIP dan FKB dan tembusannya disampaikan kepada Ketua DPRD Jombang, DPP PDIP, DPP PKB, DPD PDIP Jatim, DPW PKB Jatim, DPC PKB dan DPC PDIP Jombang.

"Dalam surat somasi itu saya jelaskan, dua fraksi itu dalam waktu tiga hari saya minta untuk meralat pernyataanya tersebut. Jika dalam waktu tiga hari tidak ada tanggapan, saya akan menggugat lewat PTUN," kata Sri Sutatiek.

Lebih jauh, Ketua PN yang juga mendaftar sebagai bakal calon bupati lewat FKB dan FPDIP itu menjelaskan, akibat pemberitaan yang menyatakan kedua fraksi telah menentukan kandidatnya dan menganggap calon lainnya illegal, jelas tidak menghormati dan dengan terang-terangan melanggar Tata Tertib yang dibuat DPRD Jombang sendiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mereka jelas tidak menghormati asas demokrasi dan hak asasi manusia calon bupati lainnya yang mendaftar lewat panitia pemilihan. Mestinya proses pemilihan harus fair, terbuka, demokratis dan bertanggungjawab. Jika memang masyarakat umum tidak boleh mendaftar, sebaiknya proses pemilihan Bupati dan Wakil bupati dilakukan tertutup saja," kata Sri Sutatiek.

Ketua FPDIP DPRD Jombang, Suwarto, menanggapi somasi Sutatiek menyatakan, tidak benar pendaftar bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang lewat fraksinya tidak diproses.

"Semua pendaftar kami proses dan kami teliti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku di FPDIP. Tidak benar jika ada pendaftar yang tidak kami teliti dan dianggap ilegal," kata Suwarto di gedung DPRD Jombang, Jumat (1/8). Menurutnya, FPDIP DPRD Jombang tak pernah memberi pernyataan yang menyatakan para pendaftar bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang lewat panitia pemilihan dianggap ilegal.

dwidjo u. maksum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Analisis Percakapan di X Usai Putusan MK: 56,95 Persen Warganet Tunjukkan Emosi Negatif

2 menit lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Analisis Percakapan di X Usai Putusan MK: 56,95 Persen Warganet Tunjukkan Emosi Negatif

Riset Data & Democracy Research Hub menemukan ada kekhawatiran warganet mengenai putusan MK sengketa pilpres, yakni Gibran akan melanggengkan nepotisme.


Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

10 menit lalu

Bank KB Bukopin. Istimewa
Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.


Tim Hukum Sambangi Rumah Prabowo, Laporkan Hasil Putusan MK

10 menit lalu

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan ihwal potensi penempatan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Tim Pemenangan Nasional  Koalisi Indonesia Maju (KIM), di kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Tika Ayu
Tim Hukum Sambangi Rumah Prabowo, Laporkan Hasil Putusan MK

Tim Hukum Nasional pembela Prabowo-Gibran hadir melaporkan hasil putusan MK di rumah dinas Prabowo Subianto, Selasa, 23 April 2024.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

12 menit lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kata Gerindra Soal KIM Jika Ada Parpol Lain Gabung setelah Putusan MK

15 menit lalu

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani memberikan keterangan di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kata Gerindra Soal KIM Jika Ada Parpol Lain Gabung setelah Putusan MK

Gerindra menganggap partai yang baru bergabung setelah putusan MK sama pentingnya dengan anggota lama KIM.


Konflik Iran-Israel dan Putusan MK Pengaruhi Nilai Tukar Rupiah

18 menit lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Konflik Iran-Israel dan Putusan MK Pengaruhi Nilai Tukar Rupiah

Konflik Iran-Israel dan putusan Mahkamah Konstitusi berpengaruh pada nilai tukar rupiah.


Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

19 menit lalu

Peti mati. Ilustrasi
Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.


Presiden PKS Apresiasi Keberanian 3 Hakim MK Dissenting Opinion

21 menit lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Presiden PKS Apresiasi Keberanian 3 Hakim MK Dissenting Opinion

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, mengapresiasi 3 dari 8 hakim Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil pilpres 2024.


Tiga Konten Kreator Prank yang Berakhir di Balik Jeruji Besi, Terakhir Galih Loss

23 menit lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Tiga Konten Kreator Prank yang Berakhir di Balik Jeruji Besi, Terakhir Galih Loss

Sebelum penangkapan kreator konten Galih Loss , ada dua Youtuber lainnya yang dicokok karena konten prank yang dibuatnya.


Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

27 menit lalu

Cina akan garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.
Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

Indonesia kembali menggandeng Cina di proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya. Jangan sampai menggunakan APBN lagi seperti kereta cepat Jakarta-Bandung.