TEMPO Interaktif, JOMBANG: Ketua Pengadilan Negeri Jombang, Sri Sutatiek SH, mensomasi raksi PDIP dan Fraksi PKB DPRD Jombang, karena dinilai salah ketika memberikan pernyataan kepada para wartawan tentang pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Jombang. Pernyataan dua fraksi besar dalam DPRD Jombang itu dianggap merugikan para pendaftar bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati.
"Sebagai pendaftar bakal calon bupati lewat FPDIP dan FKB, saya merasa dirugikan dengan pernyataan kedua fraksi itu. Untuk itu saya harus mensomasi dua fraksi itu agar mereka tidak gegabah," kata Ketua PN Jombang Sri Sutatiek kepada Tempo News Room, Jum'at (1/8).
Menurut Sutatiek, pernyataan kedua fraksi yang dianggap merugikan pendaftar calon bupati dan wakil bupati adalah menyangkut komentar yang menyatakan bahwa pendaftaran lewat panitia pemilihan dianggap tidak sah dan ilegal. Sehingga para pendaftar yang lewat panitia pemilihan tidak akan diproses di tingkat fraksi.
"Pernyataan seperti itu jelas ngawur dan secara terang-terangan melanggar tata tertib pemilihan bupati. Berdasarkan tata tertib, mendaftar lewat panitia pemilihan sangat diperbolehkan. Selanjutnya panitia akan mendistribusikan ke fraksi. Itu kan landasan yuridis yang jelas, masak dikatakan ilegal," kata Ketua PN Jombang.
Surat somasi tertanggal 31 Juli 2003 itu telah dikirim kepada FPDIP dan FKB dan tembusannya disampaikan kepada Ketua DPRD Jombang, DPP PDIP, DPP PKB, DPD PDIP Jatim, DPW PKB Jatim, DPC PKB dan DPC PDIP Jombang.
"Dalam surat somasi itu saya jelaskan, dua fraksi itu dalam waktu tiga hari saya minta untuk meralat pernyataanya tersebut. Jika dalam waktu tiga hari tidak ada tanggapan, saya akan menggugat lewat PTUN," kata Sri Sutatiek.
Lebih jauh, Ketua PN yang juga mendaftar sebagai bakal calon bupati lewat FKB dan FPDIP itu menjelaskan, akibat pemberitaan yang menyatakan kedua fraksi telah menentukan kandidatnya dan menganggap calon lainnya illegal, jelas tidak menghormati dan dengan terang-terangan melanggar Tata Tertib yang dibuat DPRD Jombang sendiri.
"Mereka jelas tidak menghormati asas demokrasi dan hak asasi manusia calon bupati lainnya yang mendaftar lewat panitia pemilihan. Mestinya proses pemilihan harus fair, terbuka, demokratis dan bertanggungjawab. Jika memang masyarakat umum tidak boleh mendaftar, sebaiknya proses pemilihan Bupati dan Wakil bupati dilakukan tertutup saja," kata Sri Sutatiek.
Ketua FPDIP DPRD Jombang, Suwarto, menanggapi somasi Sutatiek menyatakan, tidak benar pendaftar bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang lewat fraksinya tidak diproses.
"Semua pendaftar kami proses dan kami teliti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku di FPDIP. Tidak benar jika ada pendaftar yang tidak kami teliti dan dianggap ilegal," kata Suwarto di gedung DPRD Jombang, Jumat (1/8). Menurutnya, FPDIP DPRD Jombang tak pernah memberi pernyataan yang menyatakan para pendaftar bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang lewat panitia pemilihan dianggap ilegal.
dwidjo u. maksum