TEMPO Interaktif, Jakarta:Partai Persatuan Pembangunan meminta agar ketetapan pembubaran Partai Komunis Indonesia di seluruh wilayah Indonesia tetap berlaku. Komunisme, Leninisme dan Marxisme bertentangan dengan dasar negara, kata Juru Bicara PPP, Lukman Hakim Syaifuddin dalam pemandangan umum fraksi Sidang Tahunan MPR di gedung MPR/DPR, Sabtu (2/8).
Ajaran Komunis, lanjut Lukman, bukan hanya bertentangan dengan Pancasila sila pertama tetapi juga sila lainnya. Menurutnya, Presiden Soekarno juga telah mengingatkan bangsa indonesia bahwa ajaran ini bertentangan dengan Pancasila. Kalau orang tidak berdiri lagi dengan Pancasila, mereka meninggalkan nasionalisme, ujarnya.
Dengan adanya pelarangan terhadap Partai dan ajaran komunis ini tidak menunjukkan sebagai upaya untuk menghambat kebebasan seseorang. Tidak berarti PPP anti kebebasan, tolerasi, kesetaraan dan kedaulatan hukum, ujarnya. Jika ketetapn ini dicabut tegasnya, apa tidak menimbulkan pengertian bahwa tindakan mencegah G 30 S PKI tidak perlu dilakukan lagi.
Menanggapi ketetapan MPRS mengenai Soekarno, Lukman menyatakan bahwa isi ketetapan itu telah selesai dilaksanakan. Ketetapan itu, lanjutnya, sudah dilaporkan ke DPR GR dan dipertanggungjwakan ke MPRS. Dalam ketetapan MPRS nomer 33 tahun 1967, tercantum pencabutan kekuasaan pemerintahan dari tangan Soekarno. Ketetapan ini berasal dari resolusi dan memorandum DPRGR pada 23 Februari 1967 yang berisi 6 pasal. Jika ketetapan ini dicabut, apakah ini berarti Bung Karno sudah memenuhi kewajiban konstitusionalnya, katanya.
Pemandangan fraksi PPP ini berlangsung sekitar 30 menit. Sebelumnya pemandangan umum dari fraksi PDI Perjuangan dan Partai Golkar. Sidang Tahunan hari kedua ini berlangsung lancar dan belum ada interupsi dari anggota dewan. Sidang Tahunan sekarang, kata Lukman, berbeda dengan jaman dahulu karena, mengikuti amandemen Undang-Undang Dasar, meski belum sepenuhnya dilaksanakan. Jangan ada yang bermimpi menggunakan MPR seperti jaman Orde Baru yang penuh rekayasa, katanya sambil diiringi tepuk tangan para anggota Majelis. (Yandi - TNR)