TEMPO Interaktif, Jakarta:Fraksi Partai Persatuan Pembangunan akan mendukung pembentukan komisi rekomendasi jika mayoritas fraksi menginginkan komisi itu dibentuk. Komisi rekomendasi ini nantinya akan merumuskan saran-saran Majelis Permusyawaratan Rakyat kepada lembaga tinggi negara, untuk perbaikan kinerja tahun mendatang. Kita tidak keberatan. Karena rekomendasi itu sudah disuarakan dalam pandangan fraksi-fraksi, Aisyah Amini, anggota FPPP, kepada pers disela-sela rapat paripurna ketiga di Gedung DPR/MPR, Sabtu (2/8).
Aisyah menjelaskan, jika komisi rekomendasi itu nantinya disepakati, maka produknya adalah rancangan ketetapan MPR. Meski begitu, menurutnya, suara rekomendasi itu sudah disampaikan oleh masing-masing fraksi dalam pandangan umumnya atas kinerja lembaga tinggi negara, termasuk presiden. Cuma kalau dalam bentuk tap, bentuknya lebih sistematis, katanya.
Namun, lanjut tokoh teras fraksi Kabah ini, jika Majelis menyepakati tidak dibentuk komisi rekomendasi, maka saran-saran serta penilaian dari masing-masing fraksi disampaikan kepada lembaga tinggi negara dalam bentuk utuhnya. Lembaga tinggi itu adalah presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung.
Pandangan berbeda disampaikan oleh Siswono Yudohusodo, wakil ketua Fraksi Utusan Golongan. Menurutnya, komisi itu perlu dibentuk oleh Majelis, untuk merumuskajn saran-saran perbaikan kinerja lembaga tinggi negara. Kita akan mengusulkan dalam rapat konsultasi dengan pimpinan Majelis nanti malam, katanya.
Siswono mengungkapkan, rekomendasi yang akan dihasilkan dari komisi rekomendasi ini, lanjut dia, tidak berupa penilaian. Ini karena, kata dia, MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menilai lembaga tinggi negara karena kewenangan itu sudah dihapuskan dalam amandemen ke empat Undang-Undang Dasar 1945. Rekomendasinya agar pemerintah dapat berfungsi lebih baik, katanya.
Pada akhir Juli, pimpinan Majelis dan sebelas pimpinan fraksi menyepakati untuk tidak membentu komisi rekomendasi, setelah melewati perdebatan panjang. Alih-alih menurut kesepakatan, komisi C nantinya akan mengurusi soal amandemen tata tertib MPR. Dua komisi lainnya yang disepakati adalah komisi A, yang membahas Komisi Konstitusi, dan komisi B, soal status hukum ketetapan MPRS/MPR, dari periode 1960-2002. (Budi RizaTNR)