TEMPO Interaktif, Jakarta:Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menilai ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. IVIII/MPRS/1968 tidak perlu dicabut. Sebab tap yang mengatur soal pemecatan Soekarno dari posisi jabatan presiden itu, merupakan produk sejarah. MPR yang sekarang ini kan tidak mungkin memulihkan kekuasaan Soekarno agar berkuasa lagi. Beliau kan sudah meninggal, kata Aisyah Amini, anggota FPPP, kepada pers disela-sela rapat paripurna ketiga Sidang Tahunan MPR, Sabtu (2/8).
Aisyah menjelaskan, pemberhentian Sukarno dari posisi presiden adalah proses yang sudah selesai. Itu sudah menjadi sejarah, katanya. Sehingga tidak perlu lagi tap tersebut dicabut.
Lebih lanjut Aisyah mengungkapkan, keluarnya ketetapan itu karena pidato pertanggung-jawaban Soekarno sebagai presiden dinilai tidak memenuhi tuntutan MPRS. Hingga dicabutlah kekuasaan beliau, katanya. Proses itu, berasal dari memorandum DPR, yang merasa tidak puas atas penjelasan pidato berjudul Nawaksara, mengenai peristiwa pemberontakan G30/S/PKI. (Budi RizaTNR)