TEMPO Gugat Balik Tomy Winata


TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim penasihat hukum majalah TEMPO mengajukan gugatan balik (rekonpensi) terhadap gugatan tertanggal 5 Maret dan permohonan sita jaminan tertanggal 14 Juli yang diajukan Tomy Winata sebagai penggugat. Gugat balik ini disampaikan pembela TEMPO Darwin Aritonang ketika menyampaikan jawaban atas gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/8) sore.

Majalah TEMPO sebagai tergugat II dalam kasus kronologi penyerbuan kantor majalah TEMPO yang ditulis Ahmad Taufik selaku tergugat I, menolak seluruh dalil penggugat, kecuali hal yang diakui kebenarannya oleh tergugat II. Dalam jawabannya, Darwin menyatakan gugatan mengenai catatan harian kronologi penyerbuan Tommy Winata ke TEMPO yang dimuat pada situs internet Detik.com edisi 12 Maret lalu adalah tulisan yang dibuat oleh reporter Detik.com bernama Didik Supriyanto.

Menurut pembela, gugatan penggugat kurang pihak (eksceptie lurium litis konsortium). Seharusnya penggugat juga menggugat Detik.com dan Didik Supriyanto yang memuat tulisan itu. Selama ini penggugat hanya menarik Ahmad Taufik dan PT TEMPO INTI MEDIA Tbk sebagai tergugat I dan II. “Terhadap gugatan yang kurang pihak, MA telah mengeluarkan jurisprudensi yang isinya gugatan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima atau neit onvan kelijk verklard,” ujar Darwin.

Darwin juga mengungkapkan gugatan penggugat kabur atau tidak jelas (eksceptie obscurum libelum). Pasalnya, penggugat telah mencampuradukan gugatan perbuatan melawan hukum secara umum (vide pasal 1365 KUH Perdata jo pasal 1367 KUH Perdata) dan perbuatan melawan hukum secara khusus (vide pasal 1372 KUH Perdata) yakni mengenai penghinaan.

Pencampur adukan gugatan perbuatan melawan hukum tanpa pembuktian terlebih dulu unsur-unsur pencemaran nama baik, menurut pembela, membuat gugatan penggugat kabur. Hal ini telah ditetapkan jurisprudensi tetap MA bahwa gugatan yang kabur mengakibatkan gugatan itu tidak dapat diterima.

Mendengarkan jawaban dan gugatan balik dari Darwin itu, tim kuasa hukum Tomy Winata yang diwakili Zujan Marsa, meminta waktu dua minggu untuk memberikan jawaban. “Karena kami masih mempelajari jawaban itu. Selain itu, ini tidak sekadar jawaban dari tim pembela TEMPO tapi juga adanya gugatan balik,” kata Zujan. Namun permintaan itu ditolak majelis hakim yang diketuai Saparuddin Hasibuan. Saparuddin hanya memberikan waktu 10 hari bagi tim pembela Tomy untuk mengajukan replik. (Istiqomatul Hayati-Tempo News Room)