TEMPO Interaktif, Semarang:Sebelum bertarung dalam Pemilu, Ketua Partai Bintang Reformasi Zainuddin MZ harus lebih dahulu berlaga di meja hijau. Bekas Ketua pimpinan wilayah Partai Bintang Reformasi (PBR) Jawa Tengah, Sulistiyo menggugatnya di PN Semarang.
Gugatan itu diajukan Sulistyo karena dipecat dari posisi ketua pimpinan wilayah Jateng oleh dai sejuta umat itu. Sulistyo juga menuntut agar Zainuddin membayar ganti rugi material sebesar Rp 2 Miliar. Selain zainuddi, dalam daftar gugtan Sulistyo juga terdapat nama-nama Sekretaris Pimpinan Pusat PBR Dja'far Badjeber, Wakil Ketua pimpinan daerah PBR Jateng Andi Kurniawan dan sekretarisnya Nur Amin.
Dia juga meminta pengadilan melakukan sita jaminan atas asset para tergugat, kata Budhi Kuswanto, pengacara Sulistyo. Hal itu antara lain rumah Zainuddin di Jalan Haji Aom 101, serta tiga mobil mewah miliknya, diantaranya sebuah Jaguar tipe S. (hudallah/TNR)