TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menggugat keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengangkat Andi Muhammad Idris Galigo sebagai bupati dan Kamaruddin Idris Makassau sebagai wakil bupati daerah ini periode 2003-2008.
Gugatan tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa siang (12/8). Pihak penggugat diwakili Andi Bachtiar, Ketua Fraksi Pembaharuan DPRD Bone, Asrianto, Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan, Budi Wisuhudianto, Ketua Fraksi TNI/Polri, serta 10 anggota Fraksi Golkar.
Penguasa hukum penggugat Erna Ratnaningsih dari LBH Jakarta mengatakan, gugatan itu diajukan karena proses pemilihan yang mendasari keluarnya keputusan itu tidak berjalan secara demokratis.
Menurut Erna, awal munculnya masalah itu adalah adanya persyaratan yang tidak dipenuhi Andi Galigo untuk menjadi kepala daerah. Berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah dan tata tertib pemilihan bupati Bone 2003-2008, calon kepala daerah minimal lulusan sekolah menengah atas dengan melampirkan ijazah pendidikan formal.
Namun, Andi Galigo pada saat penyerahan berkas administrasi hanya menyerahkan surat tanda kelulusan sementara, yang menurut pihak panitia pemilihan tidak setara dengan ijazah pendidikan formal. Pihak panitia sudah meminta Andi Galigo untuk segera melampirkan ijazah formalnya pada rapat-rapat yang akan diselenggarakan kemudian. Namun, hingga saat-saat terakhir Andi tidak pernah menyerahkan ijazah formal SMA nya, kata Erna.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Yodi MW, pihak tergugat memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan. Isi eksepsi kami adalah para penggugat tidak berkepentingan dan tidak dirugikan atas keputusan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri ini, kata Erna Wahyuni, kuasa hukum Menteri Dalam Negeri yang ditemui Tempo News Room seusai sidang.
Menurut dia, pihak tergugat hanya menjalankan proses administrasi belaka, sedangkan proses pengambilan keputusan ada di tangan DPRD Bone sendiri. Karena itu kami mengganggap gugatan kabur. (Sita Planasari-Tempo News Room)