Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Bone Gugat Menteri Dalam Negri Soal Pengangkatan Bupati

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menggugat keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengangkat Andi Muhammad Idris Galigo sebagai bupati dan Kamaruddin Idris Makassau sebagai wakil bupati daerah ini periode 2003-2008.

Gugatan tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa siang (12/8). Pihak penggugat diwakili Andi Bachtiar, Ketua Fraksi Pembaharuan DPRD Bone, Asrianto, Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan, Budi Wisuhudianto, Ketua Fraksi TNI/Polri, serta 10 anggota Fraksi Golkar.

Penguasa hukum penggugat Erna Ratnaningsih dari LBH Jakarta mengatakan, gugatan itu diajukan karena proses pemilihan yang mendasari keluarnya keputusan itu tidak berjalan secara demokratis.

Menurut Erna, awal munculnya masalah itu adalah adanya persyaratan yang tidak dipenuhi Andi Galigo untuk menjadi kepala daerah. Berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah dan tata tertib pemilihan bupati Bone 2003-2008, calon kepala daerah minimal lulusan sekolah menengah atas dengan melampirkan ijazah pendidikan formal.

Namun, Andi Galigo pada saat penyerahan berkas administrasi hanya menyerahkan surat tanda kelulusan sementara, yang menurut pihak panitia pemilihan tidak setara dengan ijazah pendidikan formal. Pihak panitia sudah meminta Andi Galigo untuk segera melampirkan ijazah formalnya pada rapat-rapat yang akan diselenggarakan kemudian. Namun, hingga saat-saat terakhir Andi tidak pernah menyerahkan ijazah formal SMA nya, kata Erna.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang yang dipimpin hakim Yodi MW, pihak tergugat memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan. Isi eksepsi kami adalah para penggugat tidak berkepentingan dan tidak dirugikan atas keputusan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri ini, kata Erna Wahyuni, kuasa hukum Menteri Dalam Negeri yang ditemui Tempo News Room seusai sidang.

Menurut dia, pihak tergugat hanya menjalankan proses administrasi belaka, sedangkan proses pengambilan keputusan ada di tangan DPRD Bone sendiri. Karena itu kami mengganggap gugatan kabur. (Sita Planasari-Tempo News Room)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Buka Puasa Bersama Media, Indofood Kenalkan Es Krim Rasa Chiki Balls Keju

8 menit lalu

Logo Indofood. Fecbook.com
Buka Puasa Bersama Media, Indofood Kenalkan Es Krim Rasa Chiki Balls Keju

Hadir kejutan manis dari Indofood Ice Cream yang membuat acara semakin meriah.


Jadwal Manchester City vs Arsenal di Liga Inggris Minggu: 5 Pemain Bintang The Gunners Kemungkinan Absen

14 menit lalu

Para pemain Arsenal saat adu penalti dengan pemain FC Porto dalam Leg Kedua 16 Besar Liga Champions di  Emirates Stadium, London, Inggris, 12 Maret 2024. Reuters/Andrew Boyers
Jadwal Manchester City vs Arsenal di Liga Inggris Minggu: 5 Pemain Bintang The Gunners Kemungkinan Absen

Bukayo Saka dan Gabriel Martineli termasuk lima pemain yang berpotensi absen saat laga Manchester City vs Arsenal di pekan ke-30 Liga Inggris Minggu.


Mahfud Ralat Negara yang Pernah Batalkan Pemilu: Yang Benar Austria

15 menit lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Ralat Negara yang Pernah Batalkan Pemilu: Yang Benar Austria

Mahfud Md meralat salah satu negara yang pernah membatalkan Pemilu. Sebelumnya dia menyebut Australia, harusnya Austria.


Universitas Budi Luhur Hadirkan Program non-Tesis Magister S2 Ilmu Komunikasi

19 menit lalu

Kampus merdeka itu kampus Budi Luhur.
Universitas Budi Luhur Hadirkan Program non-Tesis Magister S2 Ilmu Komunikasi

Universitas Budi Luhur menghadirkan program non-Tesis untuk magister S2 Ilmu Komunikasi.


Golkar dan Demokrat Klaim Siapkan Kader Terbaik untuk Kabinet Pemerintah Mendatang

21 menit lalu

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, ketika ditemui usai pertemuan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Golkar dan Demokrat Klaim Siapkan Kader Terbaik untuk Kabinet Pemerintah Mendatang

Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Partai Demokrat bicara soal persiapan kader terbaiknya untuk mengisi kabinet pemerintahan mendatang.


Mulai April 2024, Ini Pajak yang Harus Dibayar Turis Berkunjung ke Barcelona

23 menit lalu

Barcelona. Unsplash.com/Dorian D1
Mulai April 2024, Ini Pajak yang Harus Dibayar Turis Berkunjung ke Barcelona

Berapa pajak yang harus dibayar turis yang berkunjung ke Barcelona?


Anies-Muhaimin Tak Libatkan Hamdan Zoelva Sidang di MK, THN: Menjunjung Tinggi Etika

27 menit lalu

Ketua Dewan Pensehat Tim Hukum Nasional AMIN, Hamdan Zoelva memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anies-Muhaimin Tak Libatkan Hamdan Zoelva Sidang di MK, THN: Menjunjung Tinggi Etika

Hamdan Zoelva masih memberikan masukan dan saran, meski tak terlibat dalam sidang sengketa pilpres di MK.


5 Tempat Wisata PIK 2: Ada Taman Mangrove Hingga Kuliner Tionghoa

31 menit lalu

Pengunjung memadati Kawasan wisata La Riviera Holiday Festive di Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang, Banten, 23 Desember 2022. La Riviera Holiday Festive merupakan kawasan wisata dengan konsep bangunan, sungai hingga kanal mirip di Belanda. TEMPO/Fajar Januarta
5 Tempat Wisata PIK 2: Ada Taman Mangrove Hingga Kuliner Tionghoa

Akses lokasi yang mudah ke PIK 2 juga sangat cocok bagi warga kota yang tidak memiliki banyak waktu untuk berlibur sehingga dapat menghemat waktu.


Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

38 menit lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.