Hal itu dikatakan Ketua Tim Remisi Kantor Departemen Kehakiman dan HAM, Bambang Winahyo W, kepada wartawan, Kamis (14/8), di kantornya Jalan Putri Hijau Medan. Yang mendapat remisi dan langsung bebas sekitar 527 orang," kata Bambang.
Yang terbanyak mendapatkan remisi adalah narapidana penjara klas I Tanjung Gusta Medan, yakni sebanyak 1403 orang. Mereka umumnya mendapat remisi antara satu bulan hingga 8 bulan.
Bambang menjelaskan, jumlah narapidana/tahanan di 10 lembaga pemasyarakatan dan 25 rumah tahanan di seluruh Sumatra Utara hingga Juni 2003 adalah 9860 orang. Rinciannya, 5691 merupakan narapidana dan 4169 orang tahanan.
Bambang Soed -- Tempo News Room