Salah satu langkah tersebut, menurut Sekjen Departemen Dalam Negeri Siti Nurbaya, adalah dengan memberikan pilihan atau menggeser pejabat-pejabat struktural daerah, yang jabatannya dihapuskan ke posisi atau jabatan yang terbentuk didaerah-daerah pemekaran.
Banyaknya pemekaran wilayah sekarang ini, seperti kabupaten baru bisa lebih dari 100 (kabupaten). Apalagi, sampai akhir Oktober tahun ini menjadi 120-an kabupaten dan akan ditambah lagi, kata Siti Nurbaya, yang ditemui disela-sela sidang Center on Integrated Rural Development for Asia and the Pacific (CIRDAP) atau kerja sama negara-negara berkembang di hotel Borobudur, Jumat (22/8).
Dalam suatu wilayah kabupaten pemekaran, kata Siti, akan terbentuk jabatan struktural baru dengan jumlah lebih dari 160 jabatan. Posisi inilah, menurut Siti, yang akan dijadikan alternatif untuk menggeser pejabat-pejabat yang jabatannya dihapuskan akibat penerapan PP No. 8/2003. Hasilnya, penerapan peraturan ini menurut Siti, akan dilaksanakan secara bertahap dalam waktu dua tahun ke depan.
Selain dengan langkah penggeseran tersebut, menurut Siti, langkah lain misalnya jika ada posisi jabatan yang saat ini diisi oleh para pejabat yang sudah senior, hendaknya jabatan tersebut jangan diisi dengan orang baru lagi. Jadi, begitu posisi strukturalnya dibuang berarti sudah tidak ada masalah, ujarnya.
Cara lain menurut Siti adalah pemerintah daerah secara bertahap bisa mengurangi jabatan-jabatan struktural dan digeser ke jabatan-jabatan fungsional. Dimas-TNR