Antasari mengatakan eksekusi itu tinggal menunggu surat fatwa Mahkamah Agung yang sampai sekarang belum diterima oleh Kejaksaan Agung. Pada Kamis (21/8), Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi akan membawa perkara cessie Bank Permata ini ke sidang kabinet. Laksamana sempat mempertanyakan mengapa kejaksaan tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara itu.
Menanggapi hal itu, Antasari mengatakan bahwa sampai saat ini tidak ada bukti baru yang dapat diajukan untuk PK. "Apa novumnya (bukti baru)," ujarnya setengah bertanya.
Ia juga memperkirakan sidang kabinet tidak akan membahas masalah eksekusi itu. Artinya, sidang kabinet hanya akan membahas langkah-langkah setelah eksekusi dilaksanakan. "Ia, lebih pada kebijakan perbankannya," ujarnya.
Ketika ditanya, apakah sidang kabinet itu memungkinkan dibatalkannya eksekusi yang dilaksanakan Kejaksaan Agung, Ia mengatakan tidak sampai kesana. Ia tetap memperkirakan bahwa sidang tersebut hanya membahas pasca eksekusi. "Itu ketakutan Anda saja," ujarnya. Fatih A Gama