Antasari mengatakan, setelah menerima surat tersebut Jaksa Agung akan memberi surat kuasa pada jaksa yang ditunjuk untuk mewakili kejaksaan dalam perkara tersebut. Sampai saat ini, pihaknya belum mengetahui secara khusus siapa yang digugat dalam praperadilan tersebut.
Mengenai gugatan praperadilan SP3 Sinivasan oleh ICW, Kejaksaan Agung menyambut positif hal itu. Menurut Antasari, langkah yang diambil ICW sudah sesuai yang diinginkan oleh kejaksaan Agung. Yaitu dengan menggunakan instrumen hukum. Karena undang-undang memfasilitasi itu. Terutama pasal 80 KUHAP, ujarnya.
ICW mempraperadilankan Kejaksaan Agung atas penghentian penyidikan terhadap Marimutu Sinivasan dalam kasus kredit BLBI sebesar US$ 300 juta . Gugatan tersebut telah didaftarkan di PN Jakarta Selatan kemarin (25/8). Alasan yang dikemukakan ICW adalah dasar yang digunakan Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan yang diterbitkan pada Mei 2000 tersebut sangat sumir. Karena, Kejaksaan Agung hanya mendasarkan laporan apparisal (penaksiran) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan tidak melakukan pemeriksaan bukti aset atau mengadakan pengecekan langsung ke lapangan.
Pada tanggal 20 juni 2000 lalu, BPKP memberi keterangan di depan Komisi IX DPR. Hasil pertemuan itu mengungkap bahwa BPKP tidak pernah diminta memeriksa aset-aset Texmaco oleh Kejaksaan. Mengenai laporan BPKP tersebut, Antasari mengatakan bahwa BPKP bekerja bukan berdasar perintah kejaksaan. Lembaga tersebut bekerja karena memang telah menjadi tugas badan itu. Dia bekerja karena profesi dia, ujarnya. Dalam kesempatan itu, Antasari juga menyampaikan, dalam sidang praperadilan nanti, Kejaksaan Agung akan memanggil BPKP.
Menanggapi lontaran tentang sikap Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan nanti, Antasari mengatakan semuanya akan diuji dalam sidang tersebut. Termasuk menguji apakah yang berkepentingan punya kapasitas atau tidak untuk itu, ujarnya.
fatih gama-Tempo News Room