Keputusan tersebut merupakan salah satu acara Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Keamanan, Rabu (27/8). Menurut Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Megawati Sukarnoputri telah menyetujui penundaan tersebut.
Lebih jauh, Yudhoyono menyatakan soal pemekaran provinsi Irian Jaya Tengah dalam keadaan status quo. Lalu, pemeritah akan menyelaraskan produk perundang-undangan yang berkaitan pemekaran itu, yaitu UU no 45 tahun 1999 tentang Pemekaran Provinsi Papua, UU no 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus dan Instruksi Presiden no 1 tahun 2003 tentang implementasi provinsi papua. Keputusan penundaan tidak berarti membatalkan pemekaran. Yang jelas, pendeklarasian provinsi Irian Jaya Tengah, tidak barlaku efektif, katanya.
deddy sinaga Tempo News Room