TEMPO Interaktif,
Jakarta:Atas permintaan penggugat, yaitu warga Bukit Permai Cibubur, kunjungan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, dalam kasus gugatan warga terhadap keberadaan Ramayana Cibubur, hari ini Jumat (29/8) siang, dibatalkan. Pasalnya, pihak penggugat melihat adanya konsentrasi massa yang diperkirakan pegawai toko serba ada itu, kemarin dan hari ini. Padahal, kelompok penggugat juga berniat untuk mendemo kedatangan hakim. Jadi lebih baik dibatalkan, daripada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kata Riptono, wakil dari penggugat, sekaligus orang yang meminta pembatan kunjungan hakim.
Pihak penggugat memang meminta hakim untuk meninjau lokasi sengketa. Kami ingin menunjukkan kepada majelis hakim bahwa jalan di depan Ramayana hanya 6 meter dan jarak dari pasar tradisional hanya 1,5 kilometer yang berarti sesuai dengan gugatan kami, ujar Riptono.
Semenatara itu, pihak tergugat dapat menerima pembatalan kunjungan itu, tapi dengan syarat tidak ada lagi permintaan kepada majelis hakim untuk memeriksa lokasi.
Akhirnya, sidang di PTUN hari ini, hanya berlangsung sekitar 15 menit. Rabu (3/9) pekan depan, sidang dilanjutkan dengan agenda kesimpulan majelis hakim.
Iklan
sita planasari a-Tempo News Room