Sidang yang dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak hanya berlangsung sekitar lima menit. Darwin Aritonang, kuasa hukum tergugat II PT Tempo Inti Media Tbk hanya menyampaikan duplik secara tertulis kepada majelis hakim dan kuasa hukum penggugat.
Tidak dibacakannya duplik tersebut, menurut Darwin, karena keterbatasan waktu mengingat masih banyak sidang yang juga akan digelar hari ini. Selain menyampaikan duplik terhadap replik penggugat, PT Tempo juga menyampaikan replik terhadap jawaban pihak Tomy sebagai tergugat rekonpensi (gugatan balik).
Darwin mengungkapkan, pihaknya meminta agar majelis hakim menolak dalil-dalil penggugat dan sekaligus menolak gugatan penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tak dapat diterima. "Konsekuensinya maka permohonan sita jaminan yang diajukan penggugat terhadap harta kekayaan para tergugat, khususnya PT Tempo, juga harus ditolak karena tidak memiliki dasar hukum," kata Aritonang seusai sidang.
Dalam duplik yang disampaikan secara tertulis itu, PT Tempo secara sah dan meyakinkan terbukti tidak pernah melanggar hak subyektif penggugat karena catatan harian mengenai penyerbuan Tomy ke kantor Tempo itu dimuat situs Detik.com. Selain itu, penggugat tidak dapat membuktikan bahwa kapasitas Taufik pada saat membuat cataan harian itu adalah sebagai karyawan Tempo.
Gugatan penggugat juga dinilai kabur dan tidak jelas apa yang menjadi dasar gugatan, apakah mengenai tulisan catatan harian itu atau artikel berjudul Ada Tomy di Tenabang? yang dimuat Tempo.
Nunuy Nurhayati - Tempo News Room