Dalam repliknya, ICW melalui kuasa hukumnya Iskandar Sonhadji dan Abdul Fickar Hadjar, menyebutkan kliennya merupakan pihak yang berkepentingan untuk mengajukan praperadilan. ICW merupakan lembaga swadaya masyarakat yang secara fakta notoir mempunyai kepedulian dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, kata Iskandar, pihak ketiga yang berkepentingan tidak hanya terbatas pada saksi korban saja, melainkan seyogyanya diartikan setiap orang termasuk pula seorang warga negara maupun ketua lembaga swadaya masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran demi kepentingan umum masyarakat luas.
Baca Juga:
Sidang kali ini hanya penyerahan replik dan dianggap sudah dibacakan. Dalam sidang kali ini juga dipadati oleh karyawan Texmaco yang datang dari Karawang. Mereka berteriak-teriak mempertanyakan kehadiran Bambang Widjojanto dan Teten Masduki dalam sidang ini. Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi riuh oleh suara-suara teriakan mereka.
ICW menilai pihaknya telah memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan praperadilan. ICW menilai pendapat Kejagung yang menyatakan ICW tidak mempunyai kepentingan hukum yang cukup untuk mengajukan praperadilan, adalah keliru. Permohonan ini juga dinilai tidak salah alamat. Sebab dalam surat penghentian penyidikan (SP3) jelas dinyatakan Kejaksaan Agung mengambil langkah untuk menghentikan penyidikan kasus Texmaco. Jadi jelas, kata Iskandar, yang mengambil langkah penghentian penydikian kasus Texmaco bukan penyidik secara pribadi, tetapi mewakili institusi.
Usai sidang, Iskandar terpaksa lewat jalan belakang untuk menghindari kerumanan karyawan yang terus berteriak-teriak. Seorang karyawan sempat meminta penjelasan kepada Iskandar kenapa ICW terus mengutak atik Texmaco. Semua penjelasan yang diberikan Iskandar dibantah oleh karyawan itu. Intinya mereka tetap meminta ICW menghentikan permohonan praperadilannya.
Dewi Retno - Tempo News Room