Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penggugat: Pembangunan Ramayana Cibubur Tidak Sah

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Acara sidang lanjutan kasus gugatan warga perumahan Bukit Permai Cibubur, Jakarta Timur, terhadap gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Rabu (3/9) adalah mendengarkan kesimpulan akhir dari pihak yang bersengketa. Pihak penggugat diwakili oleh Riptono dan tergugat diwakili Biro Hukum DKI Jakarta, serta PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk diwakili Hisyam Sungkar . Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edy Sarjono, pihak penggugat menolak seluruh dalil yang dikemukakan tergugat. Penggugat menyatakan, gugatan mereka tidak salah alamat karena surat keputusan tata usaha negara yang menjadi obyek dalam perkara ini, yaitu surat keputusan Gubernur propinsi DKI nomor 02120/IMB/2003, 14 Maret 2003 tentang izin mendirikan bangunan seluas 5580 meter persegi di Jalan Lapangan Tembak RT 001/RW 011 Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur atas nama PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk. Hal itu telah memenuhi pasal 1 butir 6 UU no 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Menurut para penggugat, pihak tergugat nyata-nyata bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku serta mengandung perbuatan sewenang-wenang. Para penggugat minta majelis hakim agar menjatuhkan putusan diantaranya membatalkan surat keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh tergugat mengenai pemberian izin penggunaan lahan dan untuk membangun kepada PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk. Selain itu, juga meminta majelis hakim untuk menghentikan serta membatalkan rencana pendirian serta pengoperasian pusat perbelanjaan Ramayana di Cibubur, Jakarta Timur. Sedangkan pihak tergugat yang pada awal persidangan sempat menolak untuk membacakan kesimpulan akhirnya, akhirnya mau menggunakan haknya. Tergugat menyatakan pembangunan pusat perbelanjaan Ramayana tidak bertentangan dengan peraturan daerah. Selain itu tergugat menyimpulkan bahwa pembangunan Ramayana tidak merugikan penggugat namun justru memberikan keuntungan bagi para penggugat dan masyarakat sekitar serta pemerintah provinsi DKI Jakarta. Menurut kuasa hukum tergugat, Aleston Tambunan, pembangunan toko serba ada justru dapat membuka lapangan kerja bagi warga, menambah nilai ekonomis tanah di sekitarnya. "Warga di sekitar dapat berbelanja dengan mudah tanpa mengeluarkan biaya transport dan membutuhkan waktu yang banyak," kata Aleston. Pihak tergugat dalam sidang yang berlangsung selama 30 menit ini meminta majelis hakim untuk menolak gugatan serta menolak permohonan untuk mengeluarkan penetapan penundaan pelaksanaan keputusan tergugat mengenai izin penggunaan lahan dan membangun. Rencananya Kamis (18/9) majelis hakim akan membacakan putusan atas perkara gugatan ini. Sita Planasari A-Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

4 menit lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Ribuan Mahasiswa Lolos Beasiswa IISMA 2024, Begini Pesan Ketua Program

6 menit lalu

Safira Aulia Pramudita bersama para awardee IISMA Universiti Malaya. Dok. Istimewa
Ribuan Mahasiswa Lolos Beasiswa IISMA 2024, Begini Pesan Ketua Program

Dari total penerima IISMA 2024 itu, 2.030 kursi diisi oleh mahasiswa jalur reguler dan 247 kursi diisi oleh mahasiswa jalur afirmasi.


Indonesia dan Australia Rayakan 75 Tahun Hubungan Diplomatik

10 menit lalu

Peluncuran Logo Peringatan 75 Tahun Hubunan Diplomatik Australia-Indonesia & Kolaborasi Karya Mural pada 28 Maret 2024. Sumber: Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Indonesia dan Australia Rayakan 75 Tahun Hubungan Diplomatik

Australia dan Kementerian Luar Negeri RI pada 28 Maret meresmikan peluncuran kampanye perayaan 75 tahun hubungan diplomatik kedua negara.


Bareskrim Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM, Pertalite Diberi Pewarna Mirip Pertamax

13 menit lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan) memperlihatkan barang bukti BBM pertamax yang asli dan palsu (dioplos) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM, Pertalite Diberi Pewarna Mirip Pertamax

Bareskrim Polri mengungkap 17 kasus penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah wilayah sejak Januari-Maret 2024


Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

16 menit lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.


LKPP Luncurkan e-Katalog Versi 6, Harga dan Gambar Barang Terbuka untuk Umum

19 menit lalu

Dari kiri, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, serta Direktur Enterprise dan Business Service Telkom Indonesia FM Venusiana R. Ketiganya hadir dalam acara peluncuran Katalog Elektronik Versi 6 di the Ballroom at Djakarta Theater I pada Kamis, 28 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
LKPP Luncurkan e-Katalog Versi 6, Harga dan Gambar Barang Terbuka untuk Umum

LKPP menyebut e-Katalog Versi 6 memberikan kemudahan bagi para stakeholder dalam melakukan transaksi atau belanja pemerintah.


Jadwal Timnas Indonesia Terdekat, Lawan Irak dan Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni

24 menit lalu

Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026. PSSI
Jadwal Timnas Indonesia Terdekat, Lawan Irak dan Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni

Jadwal timnas Indonesia vs Irak di kualifikasi Piala Dunia 2026 pada 6 Juni 2024, berikutnya lawan Filipina lima hari setelahnya.


Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

36 menit lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

Tim Hukum Nasional Paslon 01 menyoroti bahwa secara tak langsung Bawaslu mengakui adanya nepotisme.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

40 menit lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.