Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Konsumen Air Minum VS Gubernur Dilakukan di Ruang Hakim

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang gugatan class action yang diajukan Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (Komparta) terhadap Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Dewan Perwakilan Daerah Jakarta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9) sore. Namun tidak sebagaimana lazimnya, sidang yang dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak, tidak berlangsung di ruang sidang melainkan di ruang Ketua Majelis Hakim, Andi Samsan Nganro. Menurut salah seorang pengacara Komparta, JJ Amstrong Sembiring, ketua majelis hakim memutuskan memindahkan persidangan ke ruangnya dengan alasan kedua anggota majelis hakim yaitu Iskandar Tjakke dan Andriani Nurdin berhalangan hadir. Sidang kali ini memasuki penyampaian bukti tertulis dari pihak penggugat. Ada sekitar 15 bukti yang diajukan Anstrong antara lain Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 14 1970 tetang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, serta perolehan pendapatan asli daerah (PAD)PAM Jaya 1998-2000 yang tidak tercapai dan tidak mencapai taget. Dalam persidangan, hakim ketua meminta tim bantuan hukum Komparta untuk memperbaiki bukti yang mereka ajukan. "Hakim minta bukti P11 dan P6 disampaikan secara terpisah untuk lebih mempermudah pemeriksaan," kata Amstrong kepada Tempo News Room usai sidang . Bukti P11 berbunyi secara hukum tergugat satu dan tergugat dua secara bersama telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap konsumen pelanggan air minum Jakarta dengan cara menaikkan tarif air minum dan dengan menempatkan parameter kepentingan mitra swasta asing yang dalam hal ini PT Palyja dan PT Thames Pam jaya sebagai prioritas utama. Hal ini dilakukan berdasarkan naskah perjanjian kerjasama operasional (KSO) yang mengharuskan kenaikan air minum dilakukan secara berkala 6 bulan sekali. Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Senin (15/9) September mendatang. Gugatan class action Komparta dilayangkan untuk memprotes kenaikan tarif air minum sebesar 40 persen yang diterapkan untuk pelanggan perusahaan daerah air minum PDAM bersama kedua mitra swasta asing, Lionnese (PT Palyja) dan Thames (PT PBJ). Kenaikan itu dilakukan oleh DPRD pemerintah DKI Jakarta tiga bulan lalu, atas usulan gubernur DKI Jakarta Sutiyoso 19 Maret 2003. Nunuy Nurhayati--Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

14 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai melepas bantuan kemanusiaan pemerintah untuk Palestina dan Sudan di Pangkalan TNI AU Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 3 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

Presiden Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru TPPU yang berbasis teknologi.


Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas Indonesia Menang 1-0 atas Australia, Peluang Lolos Fase Grup Terbuka

27 menit lalu

Pemain Timnas Indonesia Komang Teguh dan rekan-rekannya merayakan gol ke gawang Australia di Piala Asia U-23 2024 pada Kamis, 18 April 2024. Twitter @TimnasIndonesia.
Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas Indonesia Menang 1-0 atas Australia, Peluang Lolos Fase Grup Terbuka

Komang Teguh menjadi pencetak gol kemenangan timnas U-23 Indonesia atas Australia di Piala Asia U-23 2024.


Western Digital Rilis SD Card 4 TB, Bagaimana Lompatan Harganya Dibanding Versi 1 TB?

29 menit lalu

Western Digital merilis SanDisk Extreme microSD 1 TB dan SanDisk Extreme PRO microSDXC 1 TB. Kredit: Western Digital
Western Digital Rilis SD Card 4 TB, Bagaimana Lompatan Harganya Dibanding Versi 1 TB?

WD bersiap menelurkan produk SD Card berkapasitas 4 TB. Tahap awal dari mimpi besar untuk mewujudkan kartu data berkapasitas 128 TB.


Bamsoet Resmikan Sirkuit Gokart Electric

30 menit lalu

Bamsoet Resmikan Sirkuit Gokart Electric

Bambang Soesatyo meresmikan Barcode Gokart Electric di Mall of Indonesia (MOI).


Jelang AS Roma vs AC Milan di Leg 2 Perempat Final Liga Europa, Daniele De Rossi Diumumkan Akan Terus Melatih Giallorossi

34 menit lalu

Pelatih AS Roma Daniele De Rossi. REUTERS/Alberto Lingria
Jelang AS Roma vs AC Milan di Leg 2 Perempat Final Liga Europa, Daniele De Rossi Diumumkan Akan Terus Melatih Giallorossi

Sebelumnya Daniele De Rossi ditunjuk sebagai pelatih AS Roma menggantikan Jose Mourinho untuk jangka waktu singkat hingga akhir musim ini.


Bantah Catut Nama Dosen Malaysia, Kumba Digdowiseiso Bilang Begini

36 menit lalu

Kampus Universitas Nasional (UNAS). Foto : UNAS
Bantah Catut Nama Dosen Malaysia, Kumba Digdowiseiso Bilang Begini

Kata Kumba Digdowiseiso soal kasusnya.


PNM Mekaar Kembangkan Usaha Jamu Nasabah

39 menit lalu

PNM Mekaar Kembangkan Usaha Jamu Nasabah

Di PNM Mekaar, nasabah tidak harus mensyaratkan agunan dan tidak harus memiliki usaha yang sudah mapan. Bahkan orang yang baru akan memulai usaha bisa mendapatkan pinjaman.


Proliga 2024: SBY Berharap Duet Renan Buiatti dan Reza Beik Perkuat Pertahanan Jakarta LavAni

51 menit lalu

Rekrutan anyar Jakarta LavAni, pemain outside hitter Mohammad Reza Beik saat mendapatkan sambutan dari pemilik klub Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/04/2024). (ANTARA/Instagram/Jakarta LavANi).
Proliga 2024: SBY Berharap Duet Renan Buiatti dan Reza Beik Perkuat Pertahanan Jakarta LavAni

Apa harapan pemilik klub Jakarta LavAni Allo Bank Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap Renan Buiatti dan Reza Beik di Proliga 2024?


Benarkah Tidur di Lantai atau dengan Kipas Angin Sebabkan Paru-paru Basah?

54 menit lalu

Sejumlah anggota ormas dari BPPKB tidur di lantai  saat menunggu pendataan setelah diamankan oleh tim pemburu preman Polres Jakarta Barat (21/9).  Tempo/Aditia Noviansyah
Benarkah Tidur di Lantai atau dengan Kipas Angin Sebabkan Paru-paru Basah?

Dokter meluruskan beberapa mitos seputar paru-paru basah, termasuk yang mengaitkan kebiasaan tidur di lantai dan kipas angin menghadap badan.


Dampak Erupsi Gunung Ruang, Indonesia AirAsia Batalkan Seluruh Penerbangan Menuju Kota Kinabalu

1 jam lalu

Penerbangan perdana Indonesia AirAsia dengan kode QZ 526 dari Bandara Internasional Soekarno Hatta (CGK) mendarat dengan sukses di Bandara Internasional Kota Kinabalu (BKI) pada Selasa 6 Februari 2024, pukul 15.55   waktu setempat. TEMPO /JONIANSYAH HARDJONO
Dampak Erupsi Gunung Ruang, Indonesia AirAsia Batalkan Seluruh Penerbangan Menuju Kota Kinabalu

Maskapai penerbangan Indonesia AirAsia membatalkan dua penerbangan dari dan menuju Kota Kinabalu, Malaysia akibat sebaran abu vulkanik Gunung Ruang, Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara.