Adegan itu mengakhiri persidangan yang berlangsung selama hampir 5,5 jam diselingi istirahat makan siang. Secara bergantian Majelis yang terdiri dari lima orang hakim, masing-masing I Wayan Sugawa SH, Ifa Sudewi SH, Arif Supratman SH, Lanang Dauh SH dan Liston Sirait SH, membacakan keputusan mereka.
Mulai dari kesimpulan dakwaan jaksa, jawaban pengacara, kesaksian-kesaksian, tuntutan, duplik, replik, analisa hukum dan puncaknya amar putusan majelis hakim. “Hal yang meringankan tidak ada,” sebut Ifa Sudei, anggota Majelis yang membacakan amar itu.
Imam sendiri didakwa dengan empat dakwaan. Yakni, keterlibatannya dalam aksi bom Bali, perampokan toko emas di Serang dan dua kasus bom malam natal di Batam. Namun, Majelis Hakim menjadikan dakwaan pertama dan kedua dalam satu ulasan. Demikian pula dengan dakwaan ketiga dan keempat. Adapun vonis hanya dijatuhkan pada dakwaan pertama primer karena vonis mati merupakan vonis maksimal yang mencakup vonis untuk dakwaan yang lain. Imam dinilai hakim terbukti terlibat dalam perencanaan bom Bali, kasus peledakan bom malam natal 2000 di Batam.
Menanggapi vonis itu, pengacara Imam, Qadhar Faisal langsung menyatakan banding. “Kami sudah menanyakan kepada Imam, kalau vonisnya hukuman mati bagaimana, ia langsung menyatakan banding,” tegas Qadhar. Sebelum hakim menutup sidang, menurut Qadhar, sebenarnya ia sudah berdiri untuk menyatakan hal itu, namun Ketua Majelis terlanjur mengetokkan palunya “Imam bilang tidak akan terima karena ini hukum Taghut, bukan hukum Islam,” katanya.
Rofiqi Hasan - Tempo News Room