Ini menanggapi pernyataan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan bahwa TNI sebagai alat pertahanan akan diberi wewenang untuk menangani ancaman terorisme secara penuh. Ini akan tertuangd alam draft amandemen undang-undang antiterorisme. Menurut Rachlan, Inisiatif untuk memberi peran dan kewenangan permanen kepada militer adalah improvisasi yang membahayakan kekukuhan fundamen kehidupan demokrasi."
Berdasarkan UU No. 3 tahun 2003 tentang Pertahanan Negara, presiden memiliki otoritas politik penuh untuk memutuskan kebijakan mengenai TNI, termasuk kedalamnya keputusan untuk mengelar kekuatan TNI dalam menghadapi kekuatan bersenjata. Pemerintah, tambahnya, bukan saja harus menjelaskan soal ini ke DPR, tapi juga kepada masyarakat luas. Untuk itu, draft undang-undang itu harus melalui debat publik.
Mahdi - Tempo News Room