Presiden Direktur KPC, Noke Kiroyan, di Jakarta, Senin (16/9), mengatakan surat panggilan sebenarnya akan dikeluarkan hari ini. Tetapi perusahaan masih menunggu pertemuan antara KPC, Serikat Pekerja, dan DPRD Kaltim yang mengajukan diri sebagai penengah. Pertemuan rencananya akan digelar hari ini di Sangatta, Kalimantan Timur.
Untuk menghormati DPRD itu, KPC menunda pengeluaran surat panggilan. Surat panggilan kedua itu merupakan surat panggilan terakhir. Sebelumnya, KPC telah mengeluarkan surat panggilan pertama, 10 September lalu. Namun, panggilan itu tidak ditanggapi oleh karyawan maupun dari perwakilan Serikat Pekerja. "Bagi mereka yang tidak memenuhi atau tidak bekerja kembali, kami anggap mengundurkan diri," ujar Kiroyan.
Selanjutnya, KPC akan melakukan perekrutan karyawan baru dari sub kontraktor. Kebijakan itu, katanya, telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan dan sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) antara karyawan dengan manajemen KPC. Kiroyan berjanji, bagi karyawan yang ingin bekerja kembali, perusahaan menawarkan dua alternatif formula pemberian bonus. Pertama, KPC akan memberikan kompensasi kepada setiap karyawan sebesar Rp 2 juta per tahun masa kerja.
Alternatif kedua, bonus diberikan sebesar dua bulan gaji pokok untuk karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari sepuluh tahun. Sementara, bagi karyawan yang masa kerjanya lebih dari sepuluh tahun bonus yang akan diterima sebesar tiga bulan gaji pokok.
Seperti diberitakan, sekitar 3 ribu karyawan KPC melakukan aksi mogok kerja sejak 29 Agustus lalu. Mereka menuntut bonus sebesar US$ 75 atau 15 persen dari nilai penjualan saham KPC sebesar US$ 300 juta. Dua induk perusahaan KPC, Rio Tinto dan BP Plc, telah menjual 100 persen kepemilikannya di KPC kepada PT Bumi Resources Tbk, bulan lalu. Proses perundingan telah dilakukan sejak 14 Agustus lalu, tapi gagal. Perundingan berikutnya, 21 Agustus juga mentok. Perundingan digelar kembali, 5 September, juga tak membuahkan hasil. ksi mogok kerja itu mengakibatkan perusahaan tambang batubara itu kehilangan US$ 8,5 juta, atau US$ 550 ribu per hari, dari transaksi yang gagal.
Retno Sulistyowati - Tempo News Room