Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPC akan Mengeluarkan Surat Panggilan Terakhir

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Manajemen PT Kaltim Prima Coal (KPC) akan mengeluarkan surat panggilan kedua kepada karyawan yang telah melakukan aksi mogok kerja lebih dari dua minggu, untuk bekerja kembali. Mereka akan dianggap mengundurkan diri, bila dalam batas waktu yang ditentukan dalam surat itu, tetap mogok kerja.

Presiden Direktur KPC, Noke Kiroyan, di Jakarta, Senin (16/9), mengatakan surat panggilan sebenarnya akan dikeluarkan hari ini. Tetapi perusahaan masih menunggu pertemuan antara KPC, Serikat Pekerja, dan DPRD Kaltim yang mengajukan diri sebagai penengah. Pertemuan rencananya akan digelar hari ini di Sangatta, Kalimantan Timur.

Untuk menghormati DPRD itu, KPC menunda pengeluaran surat panggilan. Surat panggilan kedua itu merupakan surat panggilan terakhir. Sebelumnya, KPC telah mengeluarkan surat panggilan pertama, 10 September lalu. Namun, panggilan itu tidak ditanggapi oleh karyawan maupun dari perwakilan Serikat Pekerja. "Bagi mereka yang tidak memenuhi atau tidak bekerja kembali, kami anggap mengundurkan diri," ujar Kiroyan.

Selanjutnya, KPC akan melakukan perekrutan karyawan baru dari sub kontraktor. Kebijakan itu, katanya, telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan dan sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) antara karyawan dengan manajemen KPC. Kiroyan berjanji, bagi karyawan yang ingin bekerja kembali, perusahaan menawarkan dua alternatif formula pemberian bonus. Pertama, KPC akan memberikan kompensasi kepada setiap karyawan sebesar Rp 2 juta per tahun masa kerja.

Alternatif kedua, bonus diberikan sebesar dua bulan gaji pokok untuk karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari sepuluh tahun. Sementara, bagi karyawan yang masa kerjanya lebih dari sepuluh tahun bonus yang akan diterima sebesar tiga bulan gaji pokok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diberitakan, sekitar 3 ribu karyawan KPC melakukan aksi mogok kerja sejak 29 Agustus lalu. Mereka menuntut bonus sebesar US$ 75 atau 15 persen dari nilai penjualan saham KPC sebesar US$ 300 juta. Dua induk perusahaan KPC, Rio Tinto dan BP Plc, telah menjual 100 persen kepemilikannya di KPC kepada PT Bumi Resources Tbk, bulan lalu. Proses perundingan telah dilakukan sejak 14 Agustus lalu, tapi gagal. Perundingan berikutnya, 21 Agustus juga mentok. Perundingan digelar kembali, 5 September, juga tak membuahkan hasil. ksi mogok kerja itu mengakibatkan perusahaan tambang batubara itu kehilangan US$ 8,5 juta, atau US$ 550 ribu per hari, dari transaksi yang gagal.

Retno Sulistyowati - Tempo News Room

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nvidia Kembangkan GPU Model Baru, Diklaim Chip Terkuat di Dunia untuk AI

3 menit lalu

Blackwell B200 GPU. Image: Nvidia
Nvidia Kembangkan GPU Model Baru, Diklaim Chip Terkuat di Dunia untuk AI

Nvidia mengklaim kalau GPU teranyar yang dibuatnya ini mampu mencapai kinerja tujuh kali lebih sederhana dibandingkan chip sebelumnya, H100.


7 Film yang Dibintangi Tom Hiddleston, Loki Season 2 Hingga The Night Manager

10 menit lalu

Loki Season 2 dibintangi Tom Hiddleston. Dok. Disney+ Hotstar
7 Film yang Dibintangi Tom Hiddleston, Loki Season 2 Hingga The Night Manager

Tom Hiddleston memulai debut akting profesionalnya pada 2001. Namanya lebih dikenal setelah bermain film dibanding saat menjadi musisi.


Dikejar Tayang, Ini Tantangan KPU Menjelang Penetapan Suara Nasional Besok

18 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) berbincang saat rapat rekapitulasi hasil perhitungan hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional pada pemungkutan suara ulang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dikejar Tayang, Ini Tantangan KPU Menjelang Penetapan Suara Nasional Besok

KPU RI membuka opsi untuk mengumumkan hasil pemilihan umum atau Pemilu 2024 lebih cepat. Sejumlah tantangan ini masih harus dihadapi KPU hari ini.


Serba-serbi Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2024

19 menit lalu

Daftar tanggal merah bulan Maret 2024 ada sekitar 4 hari, yakni tanggal 11, 12, 29, dan 31 Maret. Berikut rincian hari libur dan cuti bersamanya. Foto: Canva
Serba-serbi Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2024

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024


Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

19 menit lalu

Sidang sengketa informasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) di Komisi Informasi Pusat alias KIP RI pada Selasa, 5 Maret 2024 di Jakarta. YAKIN menggugat KPU soal keterbukaan informasi data Pemilu. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

Pemohon juga meminta rincian layanan Alibaba Cloud yang digunakan oleh KPU.


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

28 menit lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Marak Protes Soal Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Kami Hanya Pelaksana Permendag

29 menit lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Marak Protes Soal Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Kami Hanya Pelaksana Permendag

Bea Cukai menyatakan hanya sebagai pelaksana lapangan atas Permendag yang mengatur pembatasan barang bawaan dari luar negeri.


8 Kelompok Tentara Bayaran Populer Di Dunia, Jual Jasa Tanpa Pandang Ideologi

32 menit lalu

Pejuang kelompok tentara bayaran Wagner, termasuk Roman Yamalutdinov (kiri), mundur dari markas Distrik Militer Selatan untuk kembali ke pangkalan, di kota Rostov-on-Don, Rusia, 24 Juni 2023. Intelijen Ukraina, Kyrylo Budanov, mengatakan para tentara bayaran Wagner Group mencoba merebut senjata nuklir Rusia selama kudeta pada 24 Juni lalu. REUTERS/Stringer
8 Kelompok Tentara Bayaran Populer Di Dunia, Jual Jasa Tanpa Pandang Ideologi

Tentara bayaran membentuk kelompok dan berbisnis dengan berbagai negara di dunia. Mereka menjual jasa militer tanpa mempedulikan ideologi


Shin Tae-yong Minta Erspo Ganti Jersey Latihan Timnas Indonesia karena Sulit Serap Keringat

33 menit lalu

Timnas Indonesia menggelar latihan perdana menjelang menghadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Latihan perdana ini berlangsung di Stadion Madya, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Shin Tae-yong Minta Erspo Ganti Jersey Latihan Timnas Indonesia karena Sulit Serap Keringat

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, rupanya tidak begitu suka dengan seragam latihan terbaru keluaran Erspo. Begini penjelasan Sumardji.


DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

36 menit lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.