Keputusan itu diambil melalui sidang yang terdiri dari lima hakim. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, Amrozi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme dan memutuskan Amrozi tetap berada dalam masa tahanan selama menunggu kepastian hukum di tingkat selanjutnya.
Amrozi dijatuhi vonis hukuman mati pada 7 Agustus lalu oleh Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai I Made Karna SH. Amrozi dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam peledakan bom Bali. Yang terberat, Amrozi dinilai ikut merencanakan bom yang meledak 12 Oktober 2002 itu.
Rofiqi Hasan - Tempo News Room