Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Tomy Winata Ajukan Bukti

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang perkara gugatan Tomy Winata terhadap Tempo kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9), dengan agenda pengajuan bukti dari pihak penggugat yang diwakili Kuasa Hukumnya Andika Yoedistira dan Arvian Bondjol. Sidang dipimpin Hakim Ketua Soenaryo didampingi anggota Ridwan Mansyur dan T Harahap.

Menurut Andika, ada 12 bukti yang mereka ajukan yang sebagian besar merupakan pemberitaan Majalah Tempo mengenai Tomy Winata sejak 1999. Hanya ada satu bukti berupa akta yang mereka ajukan, yaitu SK Gubernur Jakarta No. 643/0781 tanggal 13 Maret 2003. Bukti ini menunjukkan bahwa Pemda DKI tidak pernah menerima renovasi pasar Tanah Abang. jelasnya.

Namun dari 12 bukti tersebut, lima diantaranya masih di-pending. Bukti-bukti itu nanti diserahkan berbarengan dengan bukti tambahan pada sidang yang akan datang, kata Andika seraya menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih terus berusaha mengumpulkan bukti untuk memperkuat gugatan.

Sementara itu, salah seorang Kuasa Hukum Tempo Darwin Aritonang menilai bukti-bukti yang diajukan Tomy Winata tidak relevan dengan isi gugatan yang mereka ajukan. Menurutnya, dalam gugatan Tomy Winata terhadap delapan tergugat, yaitu PT Tempo Inti Media, Zulkifli Lubis, Bambang Harymurti, Fikri Jufri, Toriq Hadad, Ahmad Taufik, Bernarda Rurit, dan Cahyo Junaidi, hanya mempermasalahkan berita berjudul 'Ada Tomy di Tenabang?' yang dimuat di Majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003.

Namun, lanjut Darwin, bukti yang mereka ajukan justru pemberitaan mengenai Tomy Winata di beberapa edisi sebelumnya, termasuk bukti tentang cover depan Majalah Tempo yang dianggap mencemarkan nama baik Tomy Winata. Seolah-olah dia ingin menunjukkan bahwa Majalah Tempo telah memuat pemberitaan yang mencemarkan Tomy Winata bukan hanya pada berita 'Ada Tomy di Tenabang?' tapi juga pada edisi-edisi sebelumnya, kata Darwin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, jelas Darwin, dalam gugatan mereka tidak pernah menyinggung bahwa berita-berita pada Tempo edisi sebelumnya juga mencemarkan Tomy Winata. Disamping itu, tambahnya, bila mengacu pada KUHAP bukti yang mereka ajukan yaitu pemberitaan pada tahun 1999 tidak bisa dijadikan bukti karena telah lebih dari satu tahun. Menurut KUHAP, bila sudah lewat dari satu tahun maka dianggap kadaluwarsa.

Rencananya sidang akan kembali digelar dua minggu mendatang, Selasa (30/9), dengan agenda pengajuan bukti-bukti tambahan dari pihak Tomy Winata.

Nunuy Nurhayati - Tempo News Room

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Cara Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama, Bisa sampai Seminggu

2 menit lalu

Pegadang memilah kolang kaling di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. Di bulan Ramadan pedagang mengaku penjualan kolang kaling meningkat, di hari normal pedagang hanya bisa menjual 4 kwintal dalam waktu seminggu sementara di bulan Ramadan kali ini 1 kwintal dalam sehari yang dijual harga eceran Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu per kilogram. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama, Bisa sampai Seminggu

Kolang kaling merupakan buah yang umumnya tahan selama 2-3 hari. Berikut cara menyimpan kolang kaling agar tahan lama, hingga 1 minggu.


Mengenal Rully Nere, Legenda Timnas Indonesia yang Memuji Ragnar Oratmangoen

4 menit lalu

Rully Nere. TEMPO/Zulkarnain
Mengenal Rully Nere, Legenda Timnas Indonesia yang Memuji Ragnar Oratmangoen

Legenda Timnas Indonesia, Rully Nere memuji performa timnas Indonesia saat menang menghadapi Vietnam dalam laga lanjutan Grup F


Hasil Liga 1 Pekan Ke-30: Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Skor Akhir 0-0

10 menit lalu

Laga Persib Bandung vs Bhayangkara FC di pekan ke-30 Liga 1, 28 Maret 2024. (persib.co.id)
Hasil Liga 1 Pekan Ke-30: Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Skor Akhir 0-0

Pertandingan Persib Bandung vs Bhayangkara FC, pada pekan ke-30 Liga 1, berakhir dengan skor


Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

16 menit lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menggelar sidang lanjutan perkara wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru atas Gibran Rakabuming Raka, Kamis, 28 Maret 2024. Namun sidang itu ditunda lantaran kuasa hukum penggugat belum bisa menghadirkan saksi-saksi. Tempo/Septhia Ryanthie
Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

Dua dari empat saksi yang akan diajukan oleh Almas Tsaqibbirru mundur. Hakim menunda siadang lanjutan gugatan wanprestasi terhadap Gibran.


Saran buat Pengendara di Jalan saat Terjadi Gerhana Matahari

29 menit lalu

Ilustrasi menyaksikan gerhana matahari. AP/Shizuo Kambayashi
Saran buat Pengendara di Jalan saat Terjadi Gerhana Matahari

Para pengendara yang sedang berada di jalan diimbau untuk berhati-hati bila saat terjadi gerhana matahari. Berikut yang perlu dilakukan.


Mengapa Program Magang Mahasiswa Seperti Ferienjob di Jerman Bisa Dikategorikan TPPO?

37 menit lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Mengapa Program Magang Mahasiswa Seperti Ferienjob di Jerman Bisa Dikategorikan TPPO?

Tempo meminta pendapat Polri dan Kontras mengapa pengiriman mahasiswa magang ke Jerman seperti ferienjob bisa dikenai pasal TPPO?


Fakta Menarik Beauty and Mr Romantic, Drama Korea yang Punya 50 Episode

38 menit lalu

Beauty and Mr Romantic dibintangi Im Soo Hyang dan Ji Hyun Woo. Dok. Vidio
Fakta Menarik Beauty and Mr Romantic, Drama Korea yang Punya 50 Episode

Raih rating tinggi di Korea Selatan, Beauty and Mr Romantic akan hadir dengan 50 episode dan mulai tayang 30 Maret 2024 di Vidio.


Tips Persiapan Mudik untuk Ibu Hamil

40 menit lalu

Ilustrasi ibu hamil berdiri di antara pepohonan. unsplash.com/Ryan Franco
Tips Persiapan Mudik untuk Ibu Hamil

Ibu hamil perlu lakukan persiapan mudik ini.


Bantah Otto Hasibuan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Pilpres 2024 Masih Memungkinkan Digelar Ulang

44 menit lalu

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Bantah Otto Hasibuan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Pilpres 2024 Masih Memungkinkan Digelar Ulang

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis optimistis pemungutan suara ulang Pilpres 2024 sangat mungkin dilakukan.