"Keputusan ini win-win solution," kata kuasa pemegang saham KPC, Hasanuddin Rachmat, ketika dihubungi Tempo News Room, Selasa. Dalam perundingan yang digelar keempat kalinya di DPRD Kutai Timur, hadir wakil KPC, serikat pekerja, kuasa pemegang saham, Bupati Kutai Timur, dan anggota Dewan.
Serikat pekerja, kata Hasanuddin, bersedia menerima tawaran akhir berupa dua alternatif formula pemberian bonus. Formula pertama, KPC akan memberikan kompensasi kepada setiap karyawan sebesar Rp 2 juta per tahun masa kerja. Kedua, bonus diberikan sebesar dua bulan gaji pokok per masa kerja, untuk karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari sepuluh tahun. Bagi karyawan yang masa kerjanya lebih dari sepuluh tahun bonus yang akan diterima sebesar tiga bulan gaji pokok per masa kerja. Total nilai dari kedua formula itu sekitar US$ 6 juta. "Ini adalah keputusan final," kata dia.
Dikatakannya, komitmen pemegang saham untuk memberikan bonus itu tidak berubah. Bonus senlai US$ 6 juta itu akan segera dibayarkan, setelah transaksi jual beli saham KPC selesai dilakukan, bulan depan. Saat ini, transaksi sedang berlangsung dengan uang muka senilai US$ 40 juta. Selanjutnya akan diselesaikan Oktober mendatang.
Pemogokan sekitar 3 ribu karyawan KPC dimulai sejak 29 Agustus lalu. Mereka menuntut bonus sebesar US$ 75 atau 15 persen dari nilai penjualan saham KPC sebesar US$ 300 juta. Dua induk perusahaan KPC, Rio Tinto dan BP Plc, telah menjual 100 persen kepemilikannya di KPC kepada PT Bumi Resources Tbk, bulan lalu.
Retno Sulistyowati - Tempo News Room