Demikian antara lain isi gugatan Pengacara Rakyat yang dibacakan oleh salah seorang anggotanya Habiburokhman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/9). Gugatan damai untuk rakyat Aceh diajukan Pengacara Rakyat yang mengatasnamakan dirinya sebagai korban. Gugatan class action ini ditujukan kepada Presiden, Panglima TNI dan Ketua DPR.
Namun, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Panusunan Harahap, kuasa hukum tergugat I Megawati Sukarnoputri, seperti sidang-sidang sebelumnya, tidak hadir. Hanya kuasa hukum dari pihak tergugat II Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan kuasa hukum turut tergugat Akbar Tanjung yang menghadiri sidang.
Dalam gugatannya, Pengacara Rakyat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menerbitkan Keppres No. 28. Mereka meminta agar para tergugat dihukum untuk mengembalikan seluruh biaya operasi militer di Aceh yang diambil dari APBN dan APBD Provinsi Aceh.
Sidang rencananya akan kembali digelar Kamis (2/10) untuk mendengarkan jawaban dari para tergugat. Sebelum menutup sidang, Hakim Harahap mengingatkan agar kuasa hukum tergugat I hadir di persidangan.
Nunuy Nurhayati - Tempo News Room