Menurut Hari, ada dua tim yang diturunkan untuk mengusut. Tim pertama, memeriksa para pengasuh yang paling dekat dengan praja, sampai ketua STPDN. Tim kedua, bertugas mengevaluasi metode pengajaran, pelatihan, kurikulum dan kehidupan praja. "Kita tidak mendiamkan kasus ini. Akan diusut hingga tuntas," katanya kepada wartawan, di Banda Aceh, Selasa (23/9).
Sebenarnya, kata Hari, Mei 2003 Depdagri melayangkan surat ke STPDN, yang berisi larangan hukuman fisik bagi para praja. "Kalau dilakukan, itu pelanggaran dan akan dipecat. Mereka sudah kita pecat," katanya. Menurut Hari, para praja korban kekerasan di STPDN pun dapat menempuh jalur hukum.
Selain itu, tindakan pun akan diambil Depdagri terhadap ketua STPDN. Tapi, apa bentuknya, Hari belum tahu secara pasti. Ia juga menyatakan, kemungkinan STPDN dibubarkan. "Itu, jika tidak ada lagi yang berminat belajar di sana. Sekarang, yang ingin masuk masih puluhan ribu. Jadi masih dipertimbangkan baik buruknya," katanya lagi. Langkah paling bijaksana, tambahnya, adalah membenahi sistem pendidikan, termasuk hubungan antara praja senior dan yunior.
Yuswardi A. Suud - Tempo News Room