Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Tolak Gugatan Dewi Sukarno

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan Ratna Sari Dewi terhadap 11 tergugat. Alasan Hakim Ketua Zoeber Djajadi, gugatan Dewi dianggap tidak jelas. "Dalam surat gugatan tidak dijelaskan apakah pihak penggugat adalah Ratna Sari Dewi atau Yayasan Sari Asih," ujar Zoeber, Jumat (26/9). Ketidakjelasan pihak penggugat membuat majelis hakim tidak masuk dalam pokok perkara. Tanah yang dipermasalahkan, di kawasan Sudirman, sudah diserahkan Dewi ke Yayasan Sari Asih. Meskipun dalam yayasan itu, Dewi bertindak sebagai ketua badan pengurus. Dalam putusannya, majelis hakim mengacu pada Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Yayasan, yaitu untuk mewakili yayasan, gugatan harus diajukan bersama pengurus yang lain. Karena Dewi hanya mengajukan gugatan mewakili dirinya sendiri, majelis memandang Dewi tidak bisa bertindak sebagai penggugat dengan mengatasnamakan yayasan. Kuasa hukum Dewi, Sutito mengatakan alasan kliennya tidak menyertakan pengurus yang lain karena mereka sudah meninggal. Pihaknya juga masih memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak dalam perkara ini. Ratna Sari Dewi atau Dewi Soekarno menggugat 11 tergugat yang terlibat dalam masalah pemanfaatan tanah di kawasan Sudirman. Di atas tanah yang dipermasalahkan, saat ini berdiri Gedung Artha Graha, Gedung Bursa Efek Jakarta dan perkantoran lain. Tahun 1965, Dewi membebaskan tanah itu dari penduduk sekitar untuk dibangun sebuah rumah sakit dan sekolah perawat. Di tahun yang sama Dewi mendirikan Yayasan Sari Asih yang akan mengelola rumah sakit tersebut. Tanah seluas 7,9 hektare itu akhirnya menjadi milik Yayasan Sari Asih, dimana Dewi bertindak sebagai ketua badan pengurusnya. Tahun 1966, Dewi menyerahkan pengelolaan tanah itu kepada pengurus Yayasan yang lain. Alasannya, lanjut Tito, saat itu kondisi negara sedang kacau sehingga Dewi harus kembali ke Jepang. Namun, ternyata oleh pengurus lain, Sjarief Thajeb yang juga menjadi tergugat, tanah ini diserahkan kepada Departemen Kesehatan pada tahun 1967. Perbuatan Sjarief ini tanpa seizin Dewi selaku Ketua Badan Pengurus Yayasan. Atas tindakan ini Dewi merasa dirugikan dan mengajukan gugatan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan tanah tersebut tanpa izin darinya. Dalam gugatannya Dewi mengajukan tuntutan sebesar Rp. 1,193 triliun kepada PT. Taspen, PT Danareksa Jakarta Internasional, PT. Arthayasa Grahatama, PT. Danayasa Arthatama dan PT. Bank Artha Graha. Kelima Tergugat ini merupakan pemilik bangunan perkantoran yang berada di kawasan tersebut. Dewi Retno - Tempo News room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Download WhatsApp di Laptop dan Keunggulannya

2 menit lalu

Sebagai platform komunikasi yang banyak digunakan orang, WhatsApp juga dapat digunakan melalui laptop. Ini cara download WhatsApp di laptop. Foto: Canva
Cara Download WhatsApp di Laptop dan Keunggulannya

Sebagai platform komunikasi yang banyak digunakan orang, WhatsApp juga dapat digunakan melalui laptop. Ini cara download WhatsApp di laptop.


Alasan Kursi Pesawat yang Bisa Direbahkan Mulai Ditinggalkan

4 menit lalu

Ilustrasi Kursi Pesawat atau bangku pesawat (Pixabay)
Alasan Kursi Pesawat yang Bisa Direbahkan Mulai Ditinggalkan

Selama ini perbedatan tentang merebahkan kursi pesawat memang sedikit meresahkan. Maskapai penerbangan mulai mengganti kursi yang lebih ringan


Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

8 menit lalu

Warga menggunakan hak pilihnya saat mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2, Kelurahan Minasa Upa, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 24 Februari 2024. KPU Kota Makassar menggelar PSU di delapan TPS untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) dan dua TPS untuk Pilpres dan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas rekomendasi Bawaslu setelah ditemukan adanya warga yang menggunakan hak suaranya namun tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). ANTARA FOTO/Arnas Padda
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Pemilih Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak puas dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

20 menit lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Cara Menghilangkan Tampilan Saluran di WhatsApp yang Mudah

25 menit lalu

WhatsApp kini memungkinkan penggunanya menggunakan 1 akun melalui 2 HP. Ini cara buka WhatsApp di 2 HP yang berbeda tanpa aplikasi tambahan. Foto: Canva
Cara Menghilangkan Tampilan Saluran di WhatsApp yang Mudah

Seringkali channel di WhatsApp mengganggu untuk waktu lama. Bagaimana cara menghilangkan saluran di WhatsApp? Berikut ini ulasannya.


Telkomsel Sukses Kawal Aktivitas Digital Pelanggan saat Ramadan dan Idul Fitri

31 menit lalu

Telkomsel Sukses Kawal Aktivitas Digital Pelanggan saat Ramadan dan Idul Fitri

Melalui optimalisasi jaringan broadband terdepan serta ketersediaan produk dan layanan bernilai tambah, Telkomsel sukses mengawal momen Ramadan dan Idul Fitri.


Belasan Karangan Bunga Berisi Dukungan ke Prabowo-Gibran Muncul di Gedung MK Hari ini

35 menit lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Belasan Karangan Bunga Berisi Dukungan ke Prabowo-Gibran Muncul di Gedung MK Hari ini

Belasan karangan bunga yang mendukung Prabowo-Gibran dikirim ke Gedung MK pagi ini.


Gerindra dan Nasdem Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel, Ini Alasannya

41 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Gerindra dan Nasdem Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel, Ini Alasannya

Rusdin Abdullah digadang-gadang akan diusung sebagai bakal calon Wali Kota Makassar pada Pilkada 2024.


Abu Vulkanik Gunung Ruang Berdampak Hingga Kalimantan dan Maluku, BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada

43 menit lalu

Erupsi Gunung Ruang di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, Rabu, 17 April 2024. Data PVMBG menyebutkan selama kurun waktu 24 jam terakhir sudah terjadi lima kali erupsi dengan ketinggian 1.800 meter hingga 3.000 meter dari puncak Gunung Ruang. Foto: X/@infomitigasi
Abu Vulkanik Gunung Ruang Berdampak Hingga Kalimantan dan Maluku, BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada

BMKG mengantisipasi perkembangan sebaran abu vulkanik Gunung Ruang dengan pemantauan berdasarkan citra satelit, pemodelan, dan pengamatan langsung.


Telin dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis

50 menit lalu

Chief Commercial Officer Telin Kharisma (keempat dari kanan) dan Group Chief Executive of Dialog Axiata PLC Supun Weerasinghe (kelima dari kiri) saat penandatanganan kemitraan strategis untuk pengelolaan layanan terminasi suara dan SMS internasional antara Telin dan Dialog Axiata beberapa waktu lalu.
Telin dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis

Telin secara eksklusif akan menyediakan Layanan Terkelola untuk trafik SMS A2P atau Application to Person internasional dan trafik terminasi suara internasional untuk Dialog.