Dua Hakim Sita Jaminan Kasus Tempo Dimutasi
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua hakim yang menangani perkara sita jaminan rumah Goenawan Mohamad dan kantor Koran Tempo dimutasikan dari Pengadilan Jakarta Timur. Demikian diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sjarnubi, S.H., kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/10), siang.
Menurut Sjarnubi, proses pemutasian hakim Mabruq Nur, S.H., dan Surya Darma Belo, S.H., sekaligus pencopotan jabatan sebagai hakim ketua dan wakil ini tidak terkait dengan penetapan sita jaminan rumah Goenawan dan Koran Tempo yang diniali kontrovesial. “Ini murni berdasarkan keputusan atasan saya,” katanya.
Mabruq akan ditempatkan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu. Sementara Surya Darma akan menempati pos barunya menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Saat didesak wartawan, kapan surat penetapan mutasi dilakukan, Sjarnubi menolak memberikan jawaban. “Yang pasti, saya terima, setelah keluarnya penetapan sita jaminan itu,” katanya.
Selain surat penetapan mutasi tersebut, alasan pemindahtugasan Mabruq karena prestasinya yang menonjol. “Dia dipromosikan di tempat barunya,” katanya. Apakah ini terkait dengan kasus Tempo kemarin?”Tidak, sama sekali tidak terkait dengan itu,” tuturnya sekali lagi.
Mulai Rabu (8/10), kedudukan Mabruq mantan Ketua Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur, digantikan Zaenal Abidin Sangaji, S.H. Surya Darma digantikan Syamsul Bahri Bapatua. Satu orang anggota hakim yang tetap pada kedudukannya semula adalah Rustam Idris. Panitera perkara ini tetap Sukirman.
Danto – Tempo News Room





