Hakim akan Meneliti Relevansi Pemalsuan Surat Sita

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Mejelis Hakim yang menangani kasus Tempo Andriani Nurdin menyatakan pihaknya masih akan meneliti sejauh mana keterkaitan antara kasus dugaan pemalsuan Surat Perintah Penyitaan barang bukti dengan perkara yang ditanganinya.

"Kita masih lihat relevansinya dulu," katanya kepada Tempo News Room saat ditemui di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10).

Seperti diketahui pekan lalu Tim Pembela Tempo melaporkan dugaan pemalsuan empat bukti perkara kasus Tempo melawan Tomy Winata dan hari ini salah seorang Kuasa Hukum Tempo Joko Prabowo dipanggil Markas Besar Polri untuk menjadi saksi kasus dugaan pemalsuan surat tersebut.

Bahkan saat ini dua perwira polisi yang bertindak selaku penyidik penandatangan Surat Perintah Penyitaan dan Berita Acara Penyitaan yang diduga dipalsukan, AKBP Tito Karnavian dan AKP Ponadi, berstatus tersangka.

Mengenai hal itu, Andriani menolak berkomentar banyak apalagi katanya Ia belum mendengar kabar tersebut. "Kita belum tahu bahwa ada kabar seperti ini. Pokoknya sepanjang menyangkut perkara yang kita tangani kita tidak boleh komentar," kata Andriani. Ia sendiri masih akan melihat dan meneliti masalah surat-surat tersebut.

Andriani juga mengatakan bahwa sepengetahuannya surat-surat itu masih berupa lampiran dalam eksepsi kasus Tempo dengan terdakwa Bambang Harymurti, Ahmad Taufik, dan T. Iskandar Ali.

Nunuy Nurhayati - Tempo News Room