Hakim Pengganti Berwenang Cabut Sita Jaminan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim pengganti untuk kasus Tempo berwenang mencabut penetapan sita jaminan terhadap rumah redaktur senior Tempo Goenawan Mohamad dan kantor Koran Tempo. Hal ini dikemukakan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan usai memaparkan blue print agenda pembaruan peradilan di kantornya di Jakarta, Kamis (9/10).
Menurut Bagir, pencabutan sita jaminan itu harus diminta oleh pihak yang bersangkutan. Dalam proses perlawanan itu, katanya, majelis hakim akan memeriksa apakah perlawanan itu wajar atau tidak. Jika dianggap tidak wajar, hakim bisa mencabutnya.
Majelis hakim yang menangani kasus gugatan Tommy Winata terhadap Goenawan dan Koran Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, telah dimutasi. Masing-masing Ketua Majelis Hakim Mabruq Nur dan anggota majelis Surya Dharma Belo. Mabruq dimutasi ke PN Bengkulu dan digantikan Zainal Abidin Sangadji, yang sebelumnya Ketua PN Magetan, Jawa Timur. Sedangkan Surya Dharma dimutasi ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan diganti Syamsul Bahri Bapatua.
Dimas Adityo - Tempo News Room





