Selain itu, kata Joko, Komnas HAM, Komnas Anak dan Komnas Perempuan, meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan kegiatan penggusuran selama 6 bulan atau moratorium 180 hari. Soal ini disampaikan kepada Gubernur Sutiyoso melalui surat.
Dalam surat tersebut, Komnas juga meminta pemerintah menyediakan lahan pemukiman pengganti bagi masyarakat gusuran dan pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi anak-anak. "Kami juga minta Pemerintah DKI tidak menjadi alat pemilik modal, dan dijadikan alat kekuasaan untuk represi terhadap masyarakat," katanya.
Yophiandi - Tempo News Room