Wartawan Majalah Tempo, Bambang Harymurti, Ahmad Taufik dan Iskandar Ali saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga orang ini diadili karena kasus pencemaran nama baik yang diadukan oleh Tommy Winata. Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan KUHP, bukan UU Pers.
Bambang mendukung positif rencana Dewan Pers yang akan bertemu Mahkamah Agung untuk menjelaskan mengapa undang-undang pers itu lex specialist. Jika Mahkamah menyatakan UU Pers itu lex specialist, maka wartawan tidak lagi dapat dipenjarakan karena karya jurnalistiknya. “Sebab, semua urusan yang menyangkut karya jurnalistik harus diselesaikan berdasarkan sanksi yang ada di UU Pers,” katanya.
Dalam diskusi itu, Bambang juga mengusulkan agar Dewan Pers bertemu Kapolri dan Jaksa Agung. Berdasarkan pengalaman setelah bertemu Mahkamah Agung, mereka mengatakan bahwa pengadilan itu hanya muara.
Putri Alfarini - Tempo News Room