Dua orang yang ditahan itu masing-masing Ketua Komisi A DPRD Klaten, Suwanto, dan Wakil Ketua Komisi A, Tantowi Jauhari. Penahanan dilakukan Kamis (9/10), sekitar pukul 16.40 WIB, setelah diperiksa jaksa penyidik selama delapan jam. Begitu mereka keluar dari ruang pemeriksaan, keduanya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Klaten.
Pimpinan DPRD pertengahan September lalu pernah mengajukan permohonan ke Kejaksaan agar dua wakil rakyat tersebut tidak ditahan. Permohonan tertanggal 16 September 2003 itu dilayangkan begitu Kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka, menyusul Bupati Klaten Haryanto Wibowo yang sudah ditetapkan dengan status sama.
Kasus yang menjerat mereka adalah soal pelepasan tanah kas Desa Gatak Delanggu seluas 1.085 m2 dan bangunan kantor bupati, Agustus 2001. Tanah berlokasi strategis di tepi jalan raya Yogya-Solo itu dijual dengan harga murah Rp 670 juta, sementara harga pasaran diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Transaksi terjadi sebelum disetujui DPRD.
Bupati Hayanto baru mengajukan usulan pelepasan setelah DPRD menyorotinya. Persetujuan Dewan akhirnya keluar 4 Oktober 2001. Tapi, sebelum ada persetujuan itu, transaksi sudah terjadi. Bukitnya adalah transfer uang dari pembeli ke rekening BPD Gatak sebesar Rp 335 juta, 31 Juli 2001. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Toegarisman, persetujuan Komisi A dikeluarkan Tantowi dengan persetujuan Suwanto, sekalipun pembahasannya belum selesai.
Imron Rosyid - Tempo News Room