PN Jaksel Tetapkan Sita Jaminan Plasa Mandiri

TEMPO Interaktif, Jakarta: Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Sudradjat SH melaksanakan sita jaminan gedung Plasa Bank Mandiri di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

"Gedung itu kini statusnya menjadi status quo dan tidak bisa diperjualbelikan sampai ada ketetapan hukum yang pasti," ujar Agus Sudradjat SH di gedung Plasa Mandiri, Jakarta, Selasa (14/10).

Pelaksanaan sita jaminan, ujar Agus, berdasarkan surat dari PN Jakarta Selatan bernomor 487/PDT.G/2003/PN Jak-Sel yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh I Bagus Putu Madeg SH, tertanggal dikeluarkan 2 Oktober lalu. Surat tersebut diterima oleh Astri dari Biro Legal Bank Mandiri.

Sita jaminan merupakan kelanjutan dari kasus gugatan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) yang mulai bersidang 12 Februari 2003 lalu terhadap Bank Mandiri.

APHI menggugat ganti rugi sebesar Rp 550 miliar. Gugatan ini bermula dari pembelian negotiable certificate deposit (NCD) Bank Mandiri oleh APHI sebesar Rp 50 miliar dengan Rp 5 miliar per lembarnya. Namun, pada saat akan dicairkan NCD tidak bisa cair karena sudah ada yang mencairkan dengan memalsukan tanda tangan dari orang APHI.

Gugatan Rp 550 miliar terdiri dari gugatan kerugian materil sebesar Rp 50 miliar dan gugatan immaterilnya sebesar Rp 500 miliar.

Karena khawatir tidak bisa membayar ganti rugi maka dilaksanakan sita jaminan tersebut. Sementara itu Kuasa Hukum Bank Mandiri Luhut Sitompul mengatakan pengadilan tidak bisa melaksanakan sita jaminan terhadap gedung tersebut, termasuk penyitaan gedung Bank Mandiri di Panglima Polim.

Alasannya, sita jaminan tersebut tidak sesuai dengan pasal 6566 ICW, dimana gedung Bank Mandiri merupakan aset negara yang tidak bisa disita. “Kalaupun akan disita harus punya izin dari Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung,” kata Luhut.

Fitri Oktarini - Tempo News Room