Sita Jaminan Atas TEMPO Ditetapkan Saat Putusan Akhir

TEMPO Interaktif, Jakarta: Putusan dicabut atau ditetapkannya status sita jaminan kantor koran TEMPO dan rumah Goenawan Muhamad ditetapkan bersamaan dengan putusan akhir persidangan perkara. Demikian keputusan Ketua Majelis Hakim, Zainal Abidin Sangadji SH, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/10).

Alasannya, pengajuan pembatalan sita jaminan pihak tergugat hanya sebatas permohonan. "Bukan gugatan atau bantahan. Sehingga keputusan berdasarkan pertimbangan majelis diputuskan bersamaan dengan putusan akhir," kata Zainal.

Keberatan pun diajukan kuasa hukum TEMPO, Maqdir Ismail. "Kami sangat keberatan, jika diputuskan bersamaan dengan putusan akhir," katanya. Karena, kantor harian itu adalah milik pihak ketiga. Sehingga, putusan itu seharusnya dibatalkan.

Zainal mempersilahkan pihak tergugat, melakukan perlawanan. "Surat permohonan adalah hak, bukan kewajiban. Majelis mengambil sikap, tidak melaksanakan. Keputusan tetap akan dilakukan bersamaan dengan putusan akhir," tegas Zainal lagi.

Sementara, kuasa hukum penggugat, Deswal Arief, SH menyambut baik putusan hakim itu. "Secara lisan, kami dukung ketetapan majelis," katanya. Alasannya, pihak tergugat harus dapat membuktikan, benar tempat redaksi koran TEMPO adalah milik pihak ketiga. Padahal, kuasa hukum TEMPO sudah menyerahkan bukti-bukti tertulis kepemilikan kantor koran TEMPO adalah pihak ketiga, H.Husein Astrawinata, kepada majelis hakim.

Sidang akan dilanjutkan Rabu (22/10), dengan agenda melanjutkan sidang perkara, mendengarkan tanggapan penggugat atas duplik tergugat.

Danto - Tempo News Room