"Permohonon bebas bersyarat sesuai dengan hak-hak narapidana, itu ditandatangani Pak Bob," kata Edy Wahyu Nugroho SH MHum, Kepala Keamanan LP Batu, kepada TEMPO, Selasa (21/10). Menurut Edy, sebagai narapidana yang telah memenuhi persyaratan, memang bisa mengajukan permohonan bersyarat, diantaranya, sudah menjalani dua per tiga masa hukuman, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Seperti diketahui, masa tahanan Bob adalah 6 tahun atas kasus korupsi pada proyek pemotretan udara dan pemetaan areal penguasaan hutan oleh PT Mappindo Parama. Selama 2001, Bob sudah mendapatkan 5 bulan 15 hari remisi. Kemudian 2002, dirinya mendapat remisi 3 bulan 15 hari, khusus Idul Fitri dan 17 Agustus. 2003, saat 17 Agustus, Bob kembali mendapatkan remisi 7 bulan 20 hari. Artinya, masa tahanan 6 tahun berkurang menjadi 4 tahun 7 bulan 10 hari. Bahkan saat ini, Bob juga berupaya membersihkan namanya lewat proses Peninjauan Kembali (PK).
Syaful Amin - Tempo News Room