Oentarto memperkirakan, draft revisi UU No.22/1999 yang telah selesai dirumuskan pemerintah dapat diajukan ke DPR, November. Sambil menunggu kesepakatan antara presiden dan Mendagri, katanya, jika masih ada waktu mencukupi akan lebih baik bila hasil revisi tersebut lebih dimatangkan lagi. Untuk mematangkan perlu ada semacam dialog publik kalau memang dianggap perlu, kata Oentarto.
Selain itu, jika diperlukan, inventarisasi pendapat para pakar dan pejabat-pejabat daerah terhadap hasil revisi tersebut bisa saja dilakukan. Kalau masih ada cukup waktu untuk mendapatkan masukan-masukan lebih banyak, bisa saja dilakukan. Tetapi kalau memang harus cepat saya berkeyakinan sudah cukup memadai, katanya.
Rumusan revisi UU No.22/1999 tersebut sementara ini telah diupayakan untuk disosialisasikan ke daerah-daerah. Mengenai pasal tentang pemilihan kepala daerah secara langsung dalam revisi UU tersebut, katanya, pada dasarnya juga telah disepakati oleh daerah-daerah. Tapi masih ada juga sementara fungsionaris DPRD yang kurang sepakat, katanya.
Ditanya, apakah revisi UU No.22/1999 itu bisa ditetapkan tahun 2003 ini, katanya, Kalau saya maunya sih begitu, cepat. Barangnya sudah siap kok.
Dimas Adityo - Tempo News Room