Bisnis MLM Terancam Praktek Money Game

TEMPO Interaktif, Jakarta:Money game,--bisnis non MLM yang berkedok sistem pemasaran multi level, mengancam bisnis multilevel marketing (MLM).

“Praktek money game biasanya terlihat dari tidak adanya penjualan barang dalam sebuah perusahaan. Kalaupun ada, barang itu hanya digunakan sebagai sebuah kedok, karena harganya tidak sesuai dengan kualitas,”kata Presiden Direktur PT Amway Indonesia Koen Verheyen di Hotel Sheraton Bandara Jakarta, Selasa (28/10) sore.

Ciri lainnya, kata dia, kegiatan perusahaan itu hanya menghimpun dana dari masyarakat dengan memberikan janji keuntungan di luar akal sehat. “Perusahaan seperti itu dapat merusak citra MLM di masyarakat dan merugikan masyarakat,”katanya.

Sebagai upaya untuk mengatasi hal tersebut, kata dia, Amway Indonesia bersama dengan APLI telah mempersiapkan RUU anti Piramid atau money game. “Kami berharap perundangan tersebut nantinya dapat menjadi landasan hukum dan berjalan bagi berjalannya praktik-praktik berkedok MLM tersebut,”kata Koen yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) itu.

Sementara itu, Ketua APLI Helmy Attamimi menyatakan bahwa RUU anti money game telah selesai sejak sebulan yang lalu. “RUU itu sudah kami serahkan ke Deperindag. Deperindag akan mempelajarinya dahulu, kemudian didiskusikan dengan APLI lagi ke setneg baru kemudian ke pemerintah. Kalau kapan selesainya saya belum tahu,”katanya. Proses penggodokan RUU tersebut, lanjutnya, di APLI telah dilakukan selama 6 bulan.

APLI, kata dia, berusaha mencari jalan agar bisa langsung menyerahkan RUU tersebut ke DPR.”Kami sedang mencari channel, karena ada persyaratan harus diajukan oleh minimal beberapa anggota di dalam fraksi, baru kemudian diajukan ketingkat lebih lanjut,”katanya. Tapi, Helmy tidak mau berkomentar ketika ditanya sudah loby ke fraksi mana saja. “Karena baru cari channel, saya no comment dulu,”katanya.

putri alfarini/TNR