Sidang Mahkamah Konstitusi sudah Ditetapkan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jadwal sidang pertama Mahkamah Konstitusi, yang mengagendakan pemeriksaan pendahuluan, sudah ditetapkan. Jadwal diumumkan pelaksana tugas Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri M. Gaffar, dalam konferensi pers di Plaza Centris, Jakarta, Rabu (29/10).
Menurut Gaffar, pelaksanaan sidang berdasarkan nomor urut pengajuan. Sidang pertama, 4 November 2003, akan memeriksa uji materiil terhadap UU No. 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan, UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dan UU No. 24 tahun 2002 tentang surat utang negara.
Pada 5 November, yang diperiksa adalah UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran, UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 12 tahun 2002 tentang pemilihan umum.
Sidang 6 November memeriksa UU No. 31/2002 tentang partai politik, UU No. 22 tahun 2002 tentang pemerintahan daerah, UU No. 11 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No. 53/1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan dan lain-lain, serta UU No. 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum.
Sidang hari terakhir membahas tiga perkara. Masing-masing UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU No. 16 tahun 2003 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, dan UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
Mawar Kusuma - Tempo News Room
Komentar (0)
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Lepas Empat Istrinya, Eyang Subur Tak Perlu Cerai
- Muslim Myanmar Hanya Boleh Punya 2 Anak
- Djokovic Bisa Jegal Nadal di Semifinal
- Saksi Penyerangan Cebongan Tak Mau Beri Keterangan
- MI5 Dituding Coba Rekrut Tersangka Kasus Woolwich
- Bupati Aceh Utara Dianggap Berpikiran Sempit
- FOTO: Pamer Aksi Bintang Dunia di Singapura
Berita Utama Nasional
- Busyro: KPK Bisa Segera Tahan Andi Mallarangeng
- Begini Sukotjo Antar Duit Rp 2 Miliar ke Djoko
- Ahmad Rozi Akui Diminta Luthfi Siapkan Data Daging
- Eksekusi Supersemar, Kejaksaan Cari Berkas Putusan
- Revitalisasi Situs Soekarno Rp 44,5 Miliar
- Pemilik Akun @benhan Jadi Tersangka
- Saat Kelulusan, Darin Mumtazah Tak Ada di Sekolah













