Sidang Mahkamah Konstitusi sudah Ditetapkan


TEMPO Interaktif, Jakarta:Jadwal sidang pertama Mahkamah Konstitusi, yang mengagendakan pemeriksaan pendahuluan, sudah ditetapkan. Jadwal diumumkan pelaksana tugas Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri M. Gaffar, dalam konferensi pers di Plaza Centris, Jakarta, Rabu (29/10).

Menurut Gaffar, pelaksanaan sidang berdasarkan nomor urut pengajuan. Sidang pertama, 4 November 2003, akan memeriksa uji materiil terhadap UU No. 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan, UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dan UU No. 24 tahun 2002 tentang surat utang negara.

Pada 5 November, yang diperiksa adalah UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran, UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 12 tahun 2002 tentang pemilihan umum.

Sidang 6 November memeriksa UU No. 31/2002 tentang partai politik, UU No. 22 tahun 2002 tentang pemerintahan daerah, UU No. 11 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No. 53/1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan dan lain-lain, serta UU No. 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum.

Sidang hari terakhir membahas tiga perkara. Masing-masing UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU No. 16 tahun 2003 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, dan UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.

Mawar Kusuma - Tempo News Room

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X