Salah satu peraturan yang menghalangi kewenangan, kata Billy, demikian Satrio akrab dipanggil, contohnya adalah undang-undang pasar modal yang menegaskan bahwa perusahaan negara yang tercatat dibursa atau telah go public, hanya bisa diaudit oleh kantor akuntan publik yang tercatat di Badan Pengawas Pasar Modal. Sementara BPK kan bukan akuntan publik, ujarnya.
Selain itu, terdapat peraturan yang membingungkan upaya BPK dalam melakukan audit. Peraturan tersebut di antaranya berupa peraturan daerah yang disahkan oleh pimpinan daerah dan DPRD dalam membelanjakan Dana Alokasi Umum. Padahal, Perda (Peraturan daerah) inilah yang menjadi dasar dari audit ketaatan yang dilakukan BPK, ujarnya.
Billy memberi contoh bupati di Provinsi Sumatra Utara yang membeli Mercedes dari hasil keuntungan perusahaan daerah. Karena ada peraturan daerah yang mengesahkan pembeliannya, BPK tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa menilainya sebagai suatu pelanggaran. Karena ada dasar hukumnya yang sudah disetujui oleh DPRD, kata Billy. Yang bisa dilakukan BPK adalah memeriksa apakah memang Mercedes tersebut benar-benar dibeli atau tidak.
Untuk mengatasi hambatan-hambatan yang diciptakan oleh peraturan tersebut, BPK selama ini giat melakukan diskusi dengan instansi yang terkait dengan peraturan tersebut. Misalnya kita berdialog dengan Bapepam dalam upaya BPK untuk mengaudit perusahaan negara yang masuk bursa walaupun tidak dibenarkan oleh UU Pasar Modal, ujarnya.
Amal Ihsan - Tempo News Room