"Kalau memang ada permintaan dari DPR, kami siap," kata Ketua BPK Satrio B. Joedono pada wartawan di Jakarta, Jumat (31/10). Menurut Billy, sapaan akrab Satrio, jika ada pemintaan resmi dari DPR untuk mengaudit BNI, maka BPK akan melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan audit tersebut. "Karena kan kasusnya sendiri sudah ditangani Polisi," katanya.
Audit BPK, kata Billy,diarahkan untuk mengungkap apa yang sesungguhnya terjadi dalam kasus manipulasi tersebut. "Selain itu, tentu juga akan dicarikan cara penyelesaian masalah tersebut melalui kerjasama dengan pihak kepolisian," ujarnya. Billy sendiri mengaku tidak bisa memberikan penilaian secara umum terhadap kasus pembobolan BNI tersebut. Menurutnya, masalah sesungguhnya, termasuk siapa yang bertanggung jawab, baru dapat ditentukan setelah audit.
Walaupun demikian, Billy bisa menilai secara umum bahwa telah terjadi kerugian negara akibat kasus pembobolan BNI tersebut. "Yang rugi kan BNI, sementara BNI itu milik negara, maka kerugian tersebut mestinya juga kerugian negara," katanya.
Billy sendiri mengaku, dalam pemeriksaan semester pertama tahun 2003 pihak BPK tidak melalukan audit terhadap BNI. Menurutnya tidak semua perusahaan negara bisa diaudit dalam satu tahun. "Bayangkan ada 164 perusahaan Negara dengan berbagai anak perusahaan, sementara personil BPK terbatas, katanya.
Amal Ihsan/TNR