Kepala Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Patuan Siahaan, Sabtu (1/11) pagi mengatakan, berkas perkara kasus dana operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatra Selatan sebesar Rp 7,5 miliar itu dinyatakan P-21 (lengkap) dan siap disidangkan.
Saya kira semua sudah lengkapi berkas-berkas yang sebelumnya dinyatakan kurang, termasuk pemeriksaan saksi ahli, saksi a de charge (meringankan), dan saksi dari tokoh masyarakat, kata Patuan.
Saat ini, berkas perkara yang kini ditangani jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang itu sebenarnya sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan, termasuk barang bukti dan tersangkanya. Namun karena pertimbangan kemanusiaan, karena tersangka Adjis Saip sedang melaksanakan ibadah puasa, maka baru akan dilimpahkan setelah lebaran.
Ketua DPRD Adjis Saip dijerat dengan dakwaan berlapis, primer melanggar pasal 2 (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan subsider pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo pasal 55 (1) KUHP, yaitu melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain.
Ditanya tentang akan adanya tersangka baru selain Adjis Saip, Patuan tidak bersedia menyebut nama karena masih dalam penyidikan. (Arif Ardiansyah-Tempo News Room)