Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi


TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang pertamanya, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (4/11), dengan materi pengujian Undang Undang (UU) nomor 20/2002 tentang Ketenagalistrikan. Dalam sidang, Ketua Sidang Majelis, Jimly Asshidiqie memberi kesempatan kepada pemohon, Asosiasi Penasehat Hukum dan HAM Indonesia yang diwakili Sahur Pasaribu, Hotma Sitompul, Johnson Panjaitan, dan Latri Siagian, untuk menjelaskan latar belakang tuntutan pengujian kembali UU itu.

Rencananya, hari ini, MK akan menguji tiga UU Ketenagalistrikan, UU 22/2001 tentang Minyak Gas Bumi, dan UU 24/2002 tentang Surat Utang Negara. Selain itu, hingga Jumat (7/11), MK juga akan menguji UU lainnya, diantaranya UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung RI, UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU 12/2003 tentang Pemilu, UU 31/2002 tentang Partai Politik, UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, UU 11/2003 tentang Perubahan atas UU 53/1999, UU 13/2003 tentang Pemilu, serta UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Yandi M Rofiandi - Tempo News Room

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X