Menurut Amin, apabila memang analisa rapat politik dan keamanan mengatakan masih perlu waktu untuk memperpanjang darurat militer, itu harus dihargai. Jika kondisi di Aceh sudah stabil, barulah diturunkan menjadi darurat sipil dan setelah itu dicabut.
Perpanjangan status darurat militer ini telah diputuskan dalam rapat kabinet terbatas di Gedung Utama Sekretariat Negara, Senin siang. "Namun arah kebijakan perpanjangan masa itu akan dirumuskan dalam sidang kabinet lengkap Kamis (6/11)," kata Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono, yang mengumumkan pernyataan itu.
Reni Chairani - Tempo News Room