Penyelundup Daging Terancam Hukuman Mati


TEMPO Interaktif, Jakarta: Penyelundup daging dan hewan ternak terancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan maksimal hukuman mati. Ketentuan tersebut termasuk dalam salah satu materi Rancangan Undang-Undang Biosubversif yang sedang digodok Departemen Pertanian. “Targetnya RUU itu selesai tahun depan,” kata Kepala Badan Karantina Departemen Pertanian, Sofjan Sudardjat, usai acara buka puasa di Departemen Pertanian, Jakarta (10/11).

Sofyan Menambahkan, RUU tersebut banyak membahas materi teknis, seperti definisi hewan, definisi ditolak, penyakit apa yang tidak boleh masuk bersama dengan hewan itu, dan semacamnya. “Yang teknis-teknis gitu,” katanya.

RUU itu, kata dia, mendesak untuk segera diselesaikan karena penyelundupan daging dan hewan ternak yang akhir-akhir ini semakin marak. "Daging ilegal sangat merugikan bangsa. Jika ada penyakit bisa merugikan jangka panjang karena sulit diberantas yang berakibat buruk secara ekonomi karena menghambat ekspor," katanya.

Data dari Badan Karantina Departemen pertanian menyebutkan, selama Agustus-Oktober 2003, Badan Karantina telah melakukan 15 tindakan pemusnahan dan tiga tindakan penolakan terhadap daging, hewan maupun tanaman dari negara lain.

Putri Alfarini - Tempo News Room

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X