Pernyataan tersebutdisampaikan Prakosa dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (12/11). Namun, lanjut Prakosa, negara yang menerima kayu ilegal yang berasal dari Indonesia pun harus ikut bertanggung jawab. Ia mencontohkan Malaysia, yang menerima kayu ilegal dari hutan di Kalimantan. "Tapi sampai saat ini pemerintah Malaysia belum mau mengakui telah menerima kayu ilegal," kata Prakosa.
Menurut Prakosa, pembicaraan mengenai penebangan liar dan negara penerimanya sering ia singgung dalam setiap pertemuan tingkat menteri, baik Asean maupun dunia. Biasanya, setelah itu pemerintah Malaysia akan meminta dirinya untuk berdialog. Namun menurutnya, selama pemerintah Malaysia tidak mau mengakui bahwa mereka menerima kayu ilegal dari Indonesia, sulit untuk melakukan dialog.
Departemen Kehutanan sendiri telah melakukan kerja sama dengan pihak TNI untuk melakukan pengamanan berbagai kawasan hutan. Prakosa mengklaim, dari hasil operasi Wanalaga II yang dilakukan di Kalimantan Timur, pihaknya berhasil menyita 194.180 meter kubik kayu. "Task force khusus untuk penebangan liar adalah penegakan hukum," tegas Prakosa.
Dewi Retno/TNR