Terserah mereka, kata Joedono kepada wartawan di gedung BPK, Jakarta, Jumat (14/11) siang. Menurutnya, wewenang BPK hanyalah melakukan audit terhadap rekening 502 sesuai permintaan DPR. Adapun tindak lanjut dari hasil audit tersebut merupakan wewenang DPR, ujarnya.
Joedono mengatakan penggunaan rekening 519 untuk mengganti rekening 502 sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah dan DPR. Itu hak pemerintah. Duitnya kan duit mereka, ujarnya sambil tersenyum.
Seperti diketahui, hasil audit BPK Agustus 2003 menemukan penyimpangan dalam penggunaan rekening 502 dalam rangka penjaminan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 14,4 triliun. Berdasarkan hal itu, Bank Indonesia (BI) melakukan pemblokiran untuk sementara rekening 502.
Permasalahannya, pemerintah memiliki kewajiban exchange offer programme sebesar US$ 4,8 juta atau sekitar Rp 40 miliar yang akan jatuh tempo pada Desember 2003 ini.
Exchange offer programme adalah program penjaminan pemerintah terhadap utang dalam bentuk valuta asing yang dimiliki Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sebagai kebijakan menyelamatkan perbankan nasional ketika krisis moneter 1998.
Amal Ihsan - Tempo News Room