Menurut Yusril, pencabutan pencabuatan bebas visa ini akan dilakukan Januari tahun depan. Pertimbangan dari pencabutan bebas visa ini untuk penekanan prinsip kesetaraan hak dan martabat. Jika kita masuk ke negara mereka kita harus bayar, jadi mereka juga harus bayar ke kita, tambahnya.
Dengan pencabutan bebas visa ini maka setiap turis asing harus membayar visa. Mereka bisa membayar sebelum ke Indonesia atau pada saat sampai di Indonesia, yaitu di bandara (Visa on arrival). Bebas visa tetap diberlakukan bagi Hongkong dan Makau karena negara-negara tersebut juga memberlakukan bebas visa bagi Indonesia. Sedangkan untuk Amerika Serikat, Jepang, Taiwan, Australia dan Korea Selatan, diberlakukan visa on a arrival.
Menurut Yusril, turis-turis itu tidak akan keberatan dengan biaya visa. Biaya visa hanya US$ 30, sedangkan untuk menginap satu malam saja bisa habis US$ 300. Sangat tidak masuk akal jika mereka nolak, tambahnya. Dia juga mencontohkan bahwa di Thailand tidak terbukti ada penurunan turis karena pemberlakuan biaya visa. Dia menambahkan, faktor lain yang lebih mempengaruhi penurunan wisatawan adalah keamanan, keselamatan dan kenyamanan.
Uang hasil pembiayaan visa ini rencananya akan digunakan untuk pendanaan kepolisian, keimigrasian, serta biaya karantina orang asing yang terdampar di Indonesia. Rasanya tidak adil jika rakyad kita yang miskin ngasih makan mereka dengan uang pajak, tambah yusril.
Mawar Kusuma - Tempo News Room