Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Thailand Tuding Pejabat Kelautan Indonesia Korupsi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Bangkok: Deputi Menteri Pertanian Thailand Newin Chidchob menuding pejabat-pejabat Kelautan, TNI Angkatan Laut dan Polisi Indonesia melakukan korupsi karena menuntut uang sogokan dari nelayan-nelayan Thailand yang melaut di perairan Indonesia. "Pejabat Indonesia memeras nelayan Thailand, termasuk yang sudah memiliki izin dari pemerintah," tutur Newin kepada wartawan, Selasa (18/11). Pernyataan ini dikeluarkan Newin setelah Jumat (14/11) lalu kapal nelayan Thailand KM Ranai 56 ditenggelamkan oleh KRI Hiu dan KRI Tongkol di perairan Jawa. Kapal itu disita karena mencuri ikan di perairan Indonesia. 18 orang nelayan Thailand juga ditahan, sedangkan satu ton ikan yang ikut tertangkap dimusnahkan. Newin mengungkapkan ia menerima banyak informasi dari nelayan Thailand yang kerap mencari ikan di perairan Indonesia, bahwa mereka sering disuruh membayar sejumlah uang pelicin kepada pejabat setempat selain bayaran kepada pemerintah pusat. "Luasnya korupsi di Indonesia membuat nelayan kami enggan mencari izin resmi, karena meskipun sudah memiliki izin mereka tetap harus membayar uang suap," imbuhnya. Deputi Newin mengatakan saat ini sekitar 2.000 perahu nelayan Thailand beroperasi di wilayah Laut Cina Selatan dan 1.000 di antaranya tidak mengantongi izin dari pemerintah Indonesia.Lebih lanjut, ujarnya, untuk menyelesaikan masalah pungutan liar tersebut sebenarnya pemerintah Thailand dan Indonesia telah beberapa kali bertemu dan membahas masalah itu. "Kami mencari cara mengatasi pungutan ganda dan mengatur sistem yang lebih jelas," tukasnya. Senin kemarin Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra membenarkan tindakan Indonesia yang menenggelamkan kapal nelayan Thailand pekan lalu karena telah memancing di perairan Indonesia tanpa izin. AFP/Ucok Ritonga - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Buah Manis Status Proyek Strategis Nasional

2 menit lalu

Buah Manis Status Proyek Strategis Nasional

Masuknya PIK 2 dan BSD dalam kelompok 14 proyek strategis nasional (PSN) baru diduga beraroma balas budi.


Tak Banyak Saingan, Ini 14 Daftar Prodi Sepi Peminat di UI Jalur SNBT

6 menit lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Tak Banyak Saingan, Ini 14 Daftar Prodi Sepi Peminat di UI Jalur SNBT

Berikut ini daftar prodi sepi peminat di UI untuk jalur UTBK-SNBT.


Indra Sjafri Senang Lihat Performa Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bicara Peran Naturalisasi

8 menit lalu

Pelatih timnas U-20 Indonesia Indra Sjafri saat ditemui di Lapangan B Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Randy
Indra Sjafri Senang Lihat Performa Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bicara Peran Naturalisasi

Indra Sjafri menilai para pemain naturalisasi yang kini memperkuat Timnas Indonesia telah memberikan kontribusi baik dan memenuhi harapan.


Yoon Kye Sang Siap Main Drama Baru, Berperan Jadi Pelatih Rugby

8 menit lalu

Yoo Kye Sang. Foto: Just Entertainment
Yoon Kye Sang Siap Main Drama Baru, Berperan Jadi Pelatih Rugby

Selain serial Netflix, Yoon Kye Sang juga akan membintangi drama baru dengan peran sebagai pelatih rugby.


Dirjen Bimas Hindu Serahkan 52 SK Pendidikan Widyalaya Se-Bali

12 menit lalu

Dirjen Bimas Hindu Serahkan 52 SK Pendidikan Widyalaya Se-Bali


Mengapa Penggunaan Aplikasi Tidak Resmi Sebabkan Akun WhatsApp Diblokir?

14 menit lalu

Logo WhatsApp pada layar ponsel. (thenextweb.com)
Mengapa Penggunaan Aplikasi Tidak Resmi Sebabkan Akun WhatsApp Diblokir?

Banyak dampak negatif dari menggunakan aplikasi WhatsApp tidak resmi, salah satunya adalah pemblokiran akun.


Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

17 menit lalu

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini. Foto: Canva
Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini.


Ganjar-Mahfud Dalilkan Jokowi Lakukan Kecurangan TSM, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

19 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Ganjar-Mahfud Dalilkan Jokowi Lakukan Kecurangan TSM, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

KPU merespons soal dalil Ganjar-Mahfud soal Presiden Jokowi yang melakukan pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif pada Pemilu 2024.


PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

27 menit lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

Ihwal usul PKS, apakah masih ada peluang merevisi UU DKJ?


Bagaimana Cara Mendapatkan Lailatul Qadar di Bulan Ramadan?

28 menit lalu

Begini cara mendapatkan Lailatul Qadar yang dilakukan Rasulullah SAW. Ikuti beberapa amalan yang dikerjakan di 10 malam terakhir bulan Ramadan. Foto: Canva
Bagaimana Cara Mendapatkan Lailatul Qadar di Bulan Ramadan?

Begini cara mendapatkan Lailatul Qadar yang dilakukan Rasulullah SAW. Ikuti beberapa amalan yang dikerjakan di 10 malam terakhir bulan Ramadan.